Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kedudukan Anak Luar Kawin saat Orang Tua Biologis Melakukan Perkawinan
Anak luar kawin yang dapat diakui adalah berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, yakni:
“Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu tetapi yang
tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan sah dengan ibu.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 110/Pdt.P/2020/PN Amb tentang Aleks
Solissa dan Christiane Salamor yang telah memiliki anak sebelum melakukan perkawinan yang
sah kemudian ingin mengubah status anak tersebut menjadi anak kandung dari anak yang status
sebelumnya lahir diluar perkawinan
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini
adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier
Status anak luar kawin dapat berubah menjadi anak kandung apabila orang tua
biologisnya terikat dalam perkawinan yang sah dan memerlukan pengakuan anak agar
menimbulkan akibat hukum dari pengakuan anak tersebut, bahwa akan terjadi hubungan
keperdataan antara anak dan bapak atau ibu yang mengakuinya secara sah maka atas dasar
hukum anak tersebut berubah statusnya menjadi anak sah dan dapat diakui sebagai anak
kandung. Perubahan status keperdataan anak luar kawin menimbulkan beberapa akibat hukum
mengenai hak anak tersebut yaitu kewajiban seorang ayah biologis untuk memelihara dan
mendidik anak serta memiliki hak waris daripada kedua orang tua biologisnya.
Ketersediaan
SE.949 HER k1 | SE.949 HER k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.949 HER k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.949
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain