Image of Kewenangann Penjabat Negeri dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Saniri Negeri Laha Kaba Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangann Penjabat Negeri dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Saniri Negeri Laha Kaba Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah



Penjabat Negeri melakukan tindakan sewenang-wenang dalam mengangkat dan
memberhentikan Saniri tanpa adanya musyawarah dari setiap marga atau soa
yang mempunyai hak dan kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan
Saniri Negeri Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 04 Tahun 2006
Tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri/Badan Pemusyawaratan Desa
menjelaskan pada Pasal 19 Poin 1 “Saniri Negeri dipilih berdasarkan
keterwakilan sesuai adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat”.
Dalam penulisan ini membahas dua masalah yaitu: 1) Apakah Penjabat Negeri
berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan Saniri Negeri sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan. 2) Apa akibat hukum Pengangkatan Saniri oleh
Penjabat Negeri. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis
kewenangan Penjabat Negeri dalam mengangkat dan memberhentikan Saniri
Negeri dan Akibat hukum Pengangkatan Saniri oleh Penjabat Negeri. Metode
yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengangkatan dan pemeberhentian Saniri
Negeri oleh Penjabat Negeri tidaklah sesuai dengan adat istiadat negeri setempat
atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Surat Keputusan
bupati Maluku Tengah tentang Pengkatan Saniri Negeri adalah tidak sah atau
cacat hukum


Ketersediaan

SH.560 KOR k1SH.560 KOR kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.560 KOR k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.560
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this