Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pemenuhan HAM Perempuan Bersifat Universal Dan Kewajiban Negara
Mendefinisikan hak asasi manusia sebagai segala hak ciptaan Tuhan yang melekat pada
diri manusia, sehingga negara wajib menghormati, melindungi, dan mempertahankan hak
tersebut. Negara harus melindungi mereka sebagai otoritas untuk mengeluarkan peraturan untuk
melindungi hak asasi manusia tersebut. Menghormati martabat manusia dengan menjamin bagi
semua, laki-laki dan perempuan, hak untuk bekerja, kesejahteraan, politik, hak untuk
berpartisipasi dalam badan eksekutif, yudikatif dan legislatif, hak atas pendidikan, hak privasi,
kebebasan, keluarga dan reproduksi. Kasus yang menimpa artis Venna Melinda. Ferry Irawan
ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda. Tujuan Penelitian
ini untuk mengkaji dan mengetahui yang dimaksud dengan HAM perempuan bersifat universal
menurut hukum internasional, Mengkaji dan mengetahui apakah pemerintah Indonesia telah
melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan HAM Perempuan universal tersebut.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif yang dilakukan dengan
cara meneliti bahwa hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Sifat
deskriptif analitis. Penelitian hukum deskriptif analitis dilakukan melalui penyajian-penyajian
yang bertujuan untuk memperoleh gambaran umum (deskripsi) tentang keadaan hukum yang
berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu atau tentang peristiwa-peristiwa hukum yang
terjadi dalam masyarakat tertentu.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ketahui Pemenuhan HAM Perempuan Bersifat
Universal Dan Kewajiban Negara, Jaminan akan perlindungan dan penegakan HAM merupakan
salah satu unsur yang harus dapat di penuhi oleh negara. Hal tersebut bahkan secara tegas diatur
dan ditetapkan dalam UUD 1945,yaitu menjamin perlindungan HAM, misalnya pengakuan dan
jaminan hak atas persamaan hukum, jaminan hak untuk bebas dari tindakan diskriminasi dalam
berbagai bentuknya, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan lain sebagainya. UU No.39 tahun
1999, selain mengatur tentang berbagai hak yang dijamin, juga menjelaskan tentang tanggung
jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. HAM berlaku
secara universal untuk semua orang. Artinya, semua orang berhak atas perlindungan hak asasi
dan kebebasannya. Pemenuhan setiap hak manusia juga harus setara untuk semua orang, dan
bebas dari diskriminasi. HAM adalah hak fundamental yang dibawah manusia sejak lahir sebagai
anugrah dari Tuhan Yang Maha ESA. Hak ini sangat mendasar dan alamiah sifatnya dan tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. HAM pada dasarnya terdiri dari dua hak dasar, yaitu
hak atas persamaan dan hak atas kebebasan. Berdasarkan kedua hak fundamental tersebut,
muncul hak-hak manusia lainnya
Ketersediaan
SI.441 IND p1 | SI.441 IND p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.441 IND p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.441
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain