Image of Kualifikasi Justice Collaborator Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Jkt Pst)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kualifikasi Justice Collaborator Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Jkt Pst)



Proses penegakan hukum memiliki beberapa tahapan, salah satu yang paling
memenentukan dalam pemberantasan kejahatan adalah sistem peradilan pidana,
terdapat beberapa istilah yang digunakan dalam proses peradilan salah satunya
adalah Justice Colaborator yang diatur dalam beberapa peraturan diantaranya Pasal
10 A ayat (1) jo, ayat 3 UU No 31 Tahun 2014 tentang PSK yang pada intinya
memberikan penjelasan bahwa “saksi pelaku dapat diberikan penghargaan atas
kesaksian yang diberikan berupa: keringanan penjatuhan pidana (mencangkup
pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana paling ringan
diantara terdakwa lainnya), pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan hak
narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi
pelaku yang berstatus narapidana. Namun, peran substantif saksi yang bekerjasama
atau Justice collaborators terkadang tidak berbanding lurus dengan penghargaan
atau keistimewaan yang diterima. Contoh nyata terjadi dalam salah satu kasus
korupsi, yakni kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Tuntutan
Tommy Sumardi 1,5. Namun pada kenyataannya hakim memvonis terdakwa
Tommy Sumardi 2 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan
penjara atau hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan peraturan serta pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Status Justice Collaborator
yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana akan
berdampak besar pada dirinya. salah kasus satu penerapan Justice Collaborator
yang terkenal adalah dalam kasus tindak pidana suap pemilihan deputu Gubernur
Bank Indonesia yang menjerat 26 anggota dewan perwakilan rakyat. Agus Condro
yang merupakan terdakwa sekaligus Justice Collaborator, Agus Condro divonos
dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tututan jaksa.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy
Sumardi yang berstatus sebagai Justice Collaborator dalam perkara penghapusan
status red notice Djoko Tjandra, terdakwa Tommy Sumardi divonis dengan pidan
penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana pidana denda sebesar Rp100,000,000,00
(serratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan. Penjatuhan pidana penjara
dan pidana denda lebih tinggi dari pada dakwaan jaksa penuntut umum.


Ketersediaan

SP.1742 SAL k1SP.1742 SAL kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1742 SAL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1742
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this