Image of Penerapan Prinsip Non-Refoulment Terhadap Negara Yang Bukan Peserta Konvensi Jenewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penerapan Prinsip Non-Refoulment Terhadap Negara Yang Bukan Peserta Konvensi Jenewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi



Ada beberapa negara di dunia yang tidak termasuk dalam peserta konvensi Jenewa tahun 1951
mengenai status pengungsi, prinsip non-refoulement ini juga tercermin dalam praktik negara-negara
(states practice) dalam kerangkan hubungan internasional modern, Expert Roundtable UNHCR dan
deklarasi yang dihasilkan oleh Ministerial Meeting Of States Parties di Jenewa, Swiss pada 12-13
Desember 2001 merupakan bukti yang kuat bahwa prinsip non-refoulement didukung oleh pendapat
hukum (opinio juris) dan tercermin dalam praktik negara-negara dalam hubungan internasional modern.
Tujuan dari penelitian ini menjawab bagaimana pengaturan prinsip non-refoulement dalam hukum
pengungsi internasional, serta keberadaan prinsip tersebut terhadap negara yang bukan peserta konvensi
Jenewa.
Tipe penelitian yang dipakai pada penelitian saya dalam pembahasan ini merupakan Yuridis Normatif,
dimana penelitian berfokus pada studi kepustakaan normative baik hukum maupun norma yang berlaku.
Prinsip non-refoulement merupakan bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia para
pengungsi. Ini mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan yang
merendahkan martabat manusia. Negara-negara memiliki kewajiban di bawah hukum internasional
untuk mematuhi prinsip non-refoulement. Mereka tidak boleh secara sewenang-wenang atau sembrono
mengembalikan pengungsi ke tempat yang berpotensi membahayakan mereka. Prinsip non-refoulement
juga mengharuskan negara-negara untuk mempertimbangkan kasus individu dan risiko yang mereka
hadapi sebelum mengambil keputusan mengenai pengembalian atau deportasi. Prinsip non-refoulement
tidak memiliki pengecualian mutlak, artinya bahkan dalam situasi darurat nasional atau keamanan,
negara-negara masih harus mematuhi kewajiban mereka terhadap pengungsi.


Ketersediaan

SI.440 WAL p1SI.440 WAL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.440 WAL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.440
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this