Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Prinsip Non-Refoulment Terhadap Negara Yang Bukan Peserta Konvensi Jenewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penerapan Prinsip Non-Refoulment Terhadap Negara Yang Bukan Peserta Konvensi Jenewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi

Agung Waliulu - Nama Orang;

Ada beberapa negara di dunia yang tidak termasuk dalam peserta konvensi Jenewa tahun 1951
mengenai status pengungsi, prinsip non-refoulement ini juga tercermin dalam praktik negara-negara
(states practice) dalam kerangkan hubungan internasional modern, Expert Roundtable UNHCR dan
deklarasi yang dihasilkan oleh Ministerial Meeting Of States Parties di Jenewa, Swiss pada 12-13
Desember 2001 merupakan bukti yang kuat bahwa prinsip non-refoulement didukung oleh pendapat
hukum (opinio juris) dan tercermin dalam praktik negara-negara dalam hubungan internasional modern.
Tujuan dari penelitian ini menjawab bagaimana pengaturan prinsip non-refoulement dalam hukum
pengungsi internasional, serta keberadaan prinsip tersebut terhadap negara yang bukan peserta konvensi
Jenewa.
Tipe penelitian yang dipakai pada penelitian saya dalam pembahasan ini merupakan Yuridis Normatif,
dimana penelitian berfokus pada studi kepustakaan normative baik hukum maupun norma yang berlaku.
Prinsip non-refoulement merupakan bagian integral dari perlindungan hak asasi manusia para
pengungsi. Ini mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan yang
merendahkan martabat manusia. Negara-negara memiliki kewajiban di bawah hukum internasional
untuk mematuhi prinsip non-refoulement. Mereka tidak boleh secara sewenang-wenang atau sembrono
mengembalikan pengungsi ke tempat yang berpotensi membahayakan mereka. Prinsip non-refoulement
juga mengharuskan negara-negara untuk mempertimbangkan kasus individu dan risiko yang mereka
hadapi sebelum mengambil keputusan mengenai pengembalian atau deportasi. Prinsip non-refoulement
tidak memiliki pengecualian mutlak, artinya bahkan dalam situasi darurat nasional atau keamanan,
negara-negara masih harus mematuhi kewajiban mereka terhadap pengungsi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.440 WAL p
SI.440 WAL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.440 WAL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.440
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?