Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Pasal 187 KUHP Terhadap Pelaku Tindak Vandalisme Pada Kantor Desa Haruru Maluku Tengah
Pasal 187 KUHP memiliki unsur yang dapat menjadi dasar pertimbangan
hukum kepada seseorang yang melakukan tindak pidana. Salah satu tindak pidana
yang dimaksudkan adalah tindakan vandalisme.
Tujuan dari penelitian ini yaitu, 1) untuk mengkaji dan menganalisa
bagaimana pertimbangan hakim pada unsur pasal 187 KUHP terhadap pelaku
tindak vandalisme. 2) untuk mengkaji dan menganalisa apa saja fakta hukum yang
ditemukan dalam proses pemeriksaan di persidangan terhadap tindak vandalisme.
Adapun metode penelitian yang digunakan dengan penelitian normatif. Pedekatan
masalah yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus,
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan, bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan melalui studi
kepustakaan dan teknik pengolahan dan analisa bahan hukum dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa unsur pertimbangan hukum pada
pasal 187 KUHP, ada 3 (tiga) unsur yaitu 1) barangsiap adalah orang yang
melakukan tindak pidana, 2) dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang
dikehendaki atau diketahui, 3) menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir adalah
membakar sesuatu, karenanya terjadi kebakaran dan hal itu dikehendakinya. Fakta
hukum pada pemeriksaan di persidangan terhadap tindak vandalisme ditemukan
melalui keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti
Ketersediaan
SP.1740 RUM p1 | SP.1740 RUM p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1740 RUM p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1740
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain