Image of Penerapan Pasal 187 KUHP Terhadap Pelaku Tindak Vandalisme Pada Kantor Desa Haruru Maluku Tengah

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Pasal 187 KUHP Terhadap Pelaku Tindak Vandalisme Pada Kantor Desa Haruru Maluku Tengah



Pasal 187 KUHP memiliki unsur yang dapat menjadi dasar pertimbangan
hukum kepada seseorang yang melakukan tindak pidana. Salah satu tindak pidana
yang dimaksudkan adalah tindakan vandalisme.
Tujuan dari penelitian ini yaitu, 1) untuk mengkaji dan menganalisa
bagaimana pertimbangan hakim pada unsur pasal 187 KUHP terhadap pelaku
tindak vandalisme. 2) untuk mengkaji dan menganalisa apa saja fakta hukum yang
ditemukan dalam proses pemeriksaan di persidangan terhadap tindak vandalisme.
Adapun metode penelitian yang digunakan dengan penelitian normatif. Pedekatan
masalah yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus,
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan, bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan melalui studi
kepustakaan dan teknik pengolahan dan analisa bahan hukum dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa unsur pertimbangan hukum pada
pasal 187 KUHP, ada 3 (tiga) unsur yaitu 1) barangsiap adalah orang yang
melakukan tindak pidana, 2) dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang
dikehendaki atau diketahui, 3) menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir adalah
membakar sesuatu, karenanya terjadi kebakaran dan hal itu dikehendakinya. Fakta
hukum pada pemeriksaan di persidangan terhadap tindak vandalisme ditemukan
melalui keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti


Ketersediaan

SP.1740 RUM p1SP.1740 RUM pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1740 RUM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1740
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this