Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelanggaran Terhadap Hak Kekebalan Agen Diplomatik dan Dampak Hukumnya Berdasarkan Konvensi Wina 1961
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pelanggaran Terhadap Hak Kekebalan Agen Diplomatik dan Dampak Hukumnya Berdasarkan Konvensi Wina 1961

Jonri M Koedoeboen - Nama Orang;

Sejak disahkan dan menjadi kesepakatan dalam konteks hubungan
internasional, Konvensi Wina 1961 dipandang sebagai salah satu perjanjian yang
paling sukses. Sampai saat ini, sebanyak 190 negara sudah meratifikasi dan
diterapkan secara luas dalam mengatur hubungan diplomasi antar negara-negara.
Pada prinsipnya, Konvensi Wina 1961 mengkodifikasi kebiasaan-kebiasaan
hubungan antar negara dalam sistem internasional yang sudah berjalan selama
raturan tahun. Konvensi Wina 1961 memberikan jaminan. Selama diterapkan,
Konvensi Wina 1961 pun banyak disalahgunakan serta dilanggar, termasuk
didalamnya peristiwa yang terjadi antara Diplomat Nigeria dan petugas imigrasi
Indonesia. Penelitian dilakukan untuk melihat pelanggaran-pelanggaran terhadap
hak kekebalan diplomatik serta menelaah kejadian Diplomat Nigeria tersebut
menurut Konvensi Wina 1961.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa kekebalan diplomatik
(diplomatic immunity) konsep yang memiliki jejak historis yang sangat Panjang
dan telah dipraktikan dalam pergaulan suku-suku di zaman kuno serta negarakotadi zaman Yunani kemudian mengalami perubahan secara terus-menerus
hingga menjadi suatu kebiasaan dalam sistem hubungan internasional. Berbagai
kejadian menunjukkan bahwa kekebalan dan keistimewaan yang diberikan dalam
melekat pada para staf diplomatik seringkali juga disalahgunakan dan
menimbulkan permasalahan hukum.
Kejadian Diplomat Nigeria dan petugas imigrasi Indonesia pada tahun
2021 lalu disebabkan karena kesalahpahaman dari kedua pihak dan bukan
merupakan pelanggaran terhadap hak kekebalan diplomatik. Sebagai utusan
Nigeria yang melakukan misi diplomatik di Indonesia, Abdul Rahman Ibrahim
wajib menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk pemeriksaan
identitas terhadap semua orang asing. Konsekuensi hukum yang dapat muncul
dari kejadian kesalahpahaman antara Diplomat Nigeria dan petugas imigrasi
Indonesiaadalah dapat dikeluarkannya status persona non grata terhadap Abdul
Rahman Ibrahim karena telah (i) menolak memnunjukkan identitas, dan (ii)
menyerang petugas imigrasi. Dan jika Nigeria menolak menariknya, maka
Indonesia dapat menolak mengakuinya sebagai staf misi diplomatik.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.438 KOE p
SI.438 KOE p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.438 KOE p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.438
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?