Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pelanggaran Terhadap Hak Kekebalan Agen Diplomatik dan Dampak Hukumnya Berdasarkan Konvensi Wina 1961
Sejak disahkan dan menjadi kesepakatan dalam konteks hubungan
internasional, Konvensi Wina 1961 dipandang sebagai salah satu perjanjian yang
paling sukses. Sampai saat ini, sebanyak 190 negara sudah meratifikasi dan
diterapkan secara luas dalam mengatur hubungan diplomasi antar negara-negara.
Pada prinsipnya, Konvensi Wina 1961 mengkodifikasi kebiasaan-kebiasaan
hubungan antar negara dalam sistem internasional yang sudah berjalan selama
raturan tahun. Konvensi Wina 1961 memberikan jaminan. Selama diterapkan,
Konvensi Wina 1961 pun banyak disalahgunakan serta dilanggar, termasuk
didalamnya peristiwa yang terjadi antara Diplomat Nigeria dan petugas imigrasi
Indonesia. Penelitian dilakukan untuk melihat pelanggaran-pelanggaran terhadap
hak kekebalan diplomatik serta menelaah kejadian Diplomat Nigeria tersebut
menurut Konvensi Wina 1961.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa kekebalan diplomatik
(diplomatic immunity) konsep yang memiliki jejak historis yang sangat Panjang
dan telah dipraktikan dalam pergaulan suku-suku di zaman kuno serta negarakotadi zaman Yunani kemudian mengalami perubahan secara terus-menerus
hingga menjadi suatu kebiasaan dalam sistem hubungan internasional. Berbagai
kejadian menunjukkan bahwa kekebalan dan keistimewaan yang diberikan dalam
melekat pada para staf diplomatik seringkali juga disalahgunakan dan
menimbulkan permasalahan hukum.
Kejadian Diplomat Nigeria dan petugas imigrasi Indonesia pada tahun
2021 lalu disebabkan karena kesalahpahaman dari kedua pihak dan bukan
merupakan pelanggaran terhadap hak kekebalan diplomatik. Sebagai utusan
Nigeria yang melakukan misi diplomatik di Indonesia, Abdul Rahman Ibrahim
wajib menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk pemeriksaan
identitas terhadap semua orang asing. Konsekuensi hukum yang dapat muncul
dari kejadian kesalahpahaman antara Diplomat Nigeria dan petugas imigrasi
Indonesiaadalah dapat dikeluarkannya status persona non grata terhadap Abdul
Rahman Ibrahim karena telah (i) menolak memnunjukkan identitas, dan (ii)
menyerang petugas imigrasi. Dan jika Nigeria menolak menariknya, maka
Indonesia dapat menolak mengakuinya sebagai staf misi diplomatik.
Ketersediaan
SI.438 KOE p1 | SI.438 KOE p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.438 KOE p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.438
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain