Image of Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Anggaran (PA) Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Anggaran Makan Dan Minum Anggota DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010 (Studi Putusan MA RI No 832 K/Pid.Sus/2017)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Anggaran (PA) Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Anggaran Makan Dan Minum Anggota DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010 (Studi Putusan MA RI No 832 K/Pid.Sus/2017)



Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 memiliki tujuan antara lain untuk memperoleh
barang/jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan
mutu yang sesuai dan tepat pada waktunya. Tetapi, aturan tersebut tidak sertamerta membuat pelaku dalam proses pengadaan barang dan jasa patuh dan tidak
melakukan kecurangan. Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
seringkali mencakup beberapa kelompok yang terlibat dalam proses pengadaan
barang dan jasa, salah satunya adalah Pengguna Anggaran (PA). Korupsi yang
dilakukan secara bersama-sama termasuk hampir semua pelaku pengadaan dari
klien pengguna barang/jasa, dapat terlihat dalam kasus korupsi pengadaan
anggaran makan dan minum Anggota DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010.
Penelitian ini guna menjawab permasalahan dari kasus yang ada dengan
ditemukannya dua hal yakni pengaturan hukum tentang pengadaan barang dan
jasa dalam hubungannya dengan tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban
pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, dengan tujuan untuk
mengetahui dua hal yang menjadi permasalahan, yang menggunakan metode
yuridis-normatif dengan pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach dan
Case Approach serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pengaturan hukum terkait
pengadaan barang dan jasa berfungsi untuk mengatur dan mengetahui
prosedur/tata cara pelaksanaan yang baik dan benar. Dikeluarkannya aturan
tersebut dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya lebih sempurna dan
mengurangi penyimpangan yang merugikan Negara. Apabila dikaitkan dengan
ketentuan tindak pidana korupsi maka ditemui beberapa unsur yang meliputi
melawan hukum dan memperkaya diri sendiri. Unsur melawan hukum merupakan
salah satu parameter dalam menentukan pertanggungjawaban pribadi atas
kesalahan pribadi yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku tindak pidana korupsi dalam
kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan yang didakwa Penuntut
Umum dan oleh karena itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
tersebut. Pertimbangan hukum Hakim telah sesuai dengan aturan yang ada dengan
mempertimbangkan keadaan yang memberatkan juga keadaan yang meringankan
berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan.


Ketersediaan

SP.1735 AHM p1SP.1735 AHM pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1735 AHM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1735
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this