Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Debitur Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pertanggungjawaban Debitur Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia

Rizka A Husen - Nama Orang;

Perjanjian merupakan suatu perikatan yang dilakukan oleh satu pihak dan
pihak lainnya yang berdasarkan atas kepercayaan. Sama halnya dengan
Perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang terjadi antara pihak debitur,
kreditur dan pihak ketiga. dimana pihak ketiga melakukan wanprestasi, terhadap
pihak kreditur. dengan cara tidak membayar angsuran kredit mobil. Sehingga
berakibat terhadap perjanjian kredit antara pihak Debitur dan Kreditur. Sehingga
perbuatan tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1238.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
normatif. tipe penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang mengkaji
bahan-bahan hukum, doktrin hukum, prinsip-prinsip hukum, asas-asas hukum,
maupun ketentuan-ketentuan hukum positif guna menjawab isu hukum yang
telah dikaji. Nama lain dari penelitian normatif ialah penelitian hukum doctrinal
yang dapat disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen
dikarenakan penelitian ini dilakukan dan ditunjukan hanya pada peraturanperaturan yang ditulis atau bahan hukum lainnya.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa terkait dengan pertanggung
jawaban kredit. Dari pihak debitur, kreditur dan pihak ketiga. Tanggungjawab
pihak debitur kepada pihak kreditur berdasarkan pada Pasal 30 UUFidusia bahwa
pihak debitur akan menyerahkan benda fidusia kepada kreditur. penyelesaian
wanprestasi dapat dilakukan secara litigasi maupun non litigasi antara debitur
kepada kreditur. selanjutnya penyelesaian hukum antara pihak debitur dan pihak
ketiga, dengan membuat surat peringatan atau perjanjian baru atas kerugian yang
dialami oleh debitur


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.948 HUS p
SE.948 HUS p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.948 HUS p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.948
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Jaminan Fidusia
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?