Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Mekanisme Penyelesaian Perkara Perbuatan Pengancaman Dengan Kekerasan (Studi Pada Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Mekanisme Penyelesaian Perkara Perbuatan Pengancaman Dengan Kekerasan (Studi Pada Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku)

Gunawan - Nama Orang;

Kekerasan merupakan suatu perbuatan yang berkaitan dengan sikap atau
perilaku yang tidak manusiawi, sehingga dapat merugikan baik korban kekerasan
maupun pelaku kekerasan karena pasti akan menghadapi akibat hukum yang
berlaku.
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisa dan membahas
penyelasain perkara perbuatan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan
oleh Ditreskrimum Polda Maluku dan bagaiman upaya penanganan terhadap
pelaku perbuatan pengancaman dengan kekerasan oleh ditreskrimum polda
Maluku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Prosedur dan
pengumpulan bahan hukum menggunakan metode inventarisasi peraturan
perundang-undangan dan pengolahan dan analisa bahan hukum menggunakan
teknik analisis data dengan logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme
penyelesaian tindak pidana pengancaman dengan kekerasan di Direktorat
Kriminal Umum tidak hanya menghadirkan pelaku dalam sistem peradilan
melainkan juga di dalamnya melibatkan peran korban dan para saksi untuk
dilakukan pemeriksaan Setelah malakukan pemeriksaan jika kasus tersebut
memungkinkan untuk dilakukan mediasi maka penyidik menawarkan atau
menanyakan kepada korban untuk dilakukan mediasi dan perkaranya akan
diselesaiakn secara mediasi dan Upaya penanganan kasus perbuatan pengancaman
dengan kekerasan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu saran non penal dan
penal. dimana sarana non penal (preventif) dilakukan dengan cara memberikan
pemahaman hukum terhadap masyarakat tentang perbuatan pengancaman dengan
kekerasan yang dilakukan akan berdampak buruk terhadap seluruh masyarakat
sarana penal (represif) dilakukan berupa tindakan dan melakukan penahanan
apabila perbuatan tidak serius di selesaikan sendiri oleh pihak kepolisian dengan
adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, dengan membuat suatu perjanjian
untuk tidak mengulangi perbuatannya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1734 GUN m
SP.1734 GUN m1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1734 GUN m
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1734
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Kekerasan
Penyelesaian Perkara
Perbuatan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?