Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Legalitas Penetapan Kerugian Keuangan Negara Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Sebagai Dasar Memeriksa Perkara Korupsi
Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi dalam birokrasi lembaga
pemerintah serta mencegah kesalahan dan penyimpangan pelaksanaan tugas oleh perangkat
dalam birokrasi pemerintah maka keberadaan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP)
dianggap sangat penting untuk melakukan pengawasan internal kepada perangkat pemerintah
dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Tetapi, kewenangan yang di berikan oleh
undang-undang kepada APIP seringkali tidak sejalan dimana APH (Aparat Penegak Hukum)
seringkali menggunakan hasil laporan perhitungan kerugian Negara oleh APIP sebagai dasar
untuk mendakwa seseorang yang di duga melakukan tindak pidana korupsi.
Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif-analitis.
Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan analisa bahan hukum secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Lembaga yang satu-satunya memiliki kewenangan
untuk melakukan perhitungan dan penetapan kerugian keuangan Negara adalah BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) yang secara Atribusi diberikan oleh Undang-Undang Dasar Oleh karena
itu, setiap dakwaan yang dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) haruslah batal demi
hukum atau dapat di batalkan karena hal itu tidak sejalan dengan regulasi yang ada
Ketersediaan
SH.559 RUM l1 | SH.559 RUM l | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.559 RUM l
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.559
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain