Image of Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Upah Lembur Pekerja

SKRIPSI HTN/HAN

Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Upah Lembur Pekerja



Pengawasan ketenagakerjaan adalah fungsi publik dari administrasi
ketenagakerjaan yang memastikan penerapan perundang-undangan ketenagakerjaan
di tempat kerja. Tiap tingkatan pemerintahan memiliki kewenangan dan lembaga
pengawasan ketenagakerjaan masing-masing. Undang-Undang No 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan didalamnya mengatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak
memperoleh upah yang layak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan
menganalisis bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap upah lembur pekerja
serta akibat hukum pemerintah daerah tidak melakukan pengawasan terhadap upah
lembur pekerja.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang dan juga pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Bentuk pelaksanaan pengawasan
ketenagakerjaan terhadap upah lembur pekerja telah diatur dengan peraturan
perundang undangan yang berlaku, namun implementasi bentuk pengawasannya
masih belum efektif, karena proses pengawasan-pengawasan ketenagakerjaan sulit
untuk mendeteksi terhadap upah lembur dan bahkan tidak pernah dilihat sama sekali
bentuk pengawasannya yang dilakukan, serta akibat hukum jika pemerintah daerah
tidak melakukan pengawasan ketenagakerjaan terhadap upah lembur, maka akan
diberikan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dapat dengan mudah terjadinya pelanggaran-pelanggaran
ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan terhadap tenaga kerja.


Ketersediaan

SH.557 KES p1SH.557 KES pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.557 KES p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.557
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this