Image of Kajian Yuridis Hukum Pidana Terhadap Penjualan Obat Palsu

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Hukum Pidana Terhadap Penjualan Obat Palsu



Munculnya produk industri farmasi berupa obat-obatan kimia yang
membahayakan kesehatan dan jiwa konsumennya, dalam pandangan hukum
sebagai suatu perbuatan yang dilarang sebagaimna telah diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Inti permasalahan dalam penulisan ini adalah
dapatkah prnjual obat palsu dipidana menurut Hukum Pidana.untuk menjawab
permasalahan tersebut, maka metode penulisan yang digunkan dalam penulisan
ini adalah jenis penelitian yaitu yuridis normatif dengan penelitian deskriftif
analitis dan analisa data kualitatif.
Berdasarkan urian yang telah penulis sampaikan sebelumnya, maka
penulis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan penjual obat palsu dapat
dipidana berdasarkan Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia. Perbuatan
menjual obat palsu sangat membahayak kesehatan manusia dan membawa
kerugian ekonomi yang cukup besar,sehingga merupakan perbuatan yang patut
dicela, dilakukan dengan sengaja serta tidak adaunsur pemaaf serta penghapus
kesalahan. Ada berbagai ketentuan pidana dalam beberapa produk UndangUndang untuk perbuatan menjual obat palsu, seperti Undang-Undang No.23
Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tengtang
Perlindungan Konsumen. Hal ini terlihat pada Pasal 386 KUHP dan pengaturan
sanksi pidana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal80 huruf a, Pasal 81 ayat
(2) huruf c, Pasal82 ayat (2) hurufb Undang-Undang No.23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan. dan Pasal 84 Undang-Undang NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan
Konsumen


Ketersediaan

SP.1730 PEL k1SP.1730 PEL kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1730 PEL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1730
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this