Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Perlindungan Harimau Sumatera Menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) 1963
Perdagangan ilegal satwa yang dilindungi meningkat di tempat-tempat di mana hukum
tidak dihormati, seolah-olah tidak ada. Hal ini tercermin dari penurunan jumlah satwa liar dan
peningkatan jumlah pedagang satwa liar legal dan ilegal yang penjahatnya tidak menghadapi
sanksi berat. Jumlah harimau sumatera semakin berkurang, mencapai sekitar 400 ekor. Di
berbagai belahan Sumatera, satwa langka dan dilindungi ini terus diburu dan diperdagangkan
organnya. Ternyata, dalam waktu dekat, mereka berhasil menangkap atau menghadang
perdagangan kulit harimau Medan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum
normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
menelaah bahan pustaka. Analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif, yaitu kajian
yang berkaitan dengan norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan hukum
internasional dan norma hukum yang ada dalam masyarakat. Metode analisis kualitatif dilakukan
dengan menganalisis bahan hukum berdasarkan konsep, teori, peraturan perundang-undangan,
pendapat ahli, dan pandangan penulis sendiri, kemudian dilakukan interpretasi untuk
menyimpulkan dari pertanyaan penelitian ini yang akan diturunkan.
Pengaturan tentang perlindungan satwa langka berdasarkan Convention on International
Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) 1963 adalah bahwa secara
keseluruhan, CITES merupakan konvensi yang berlaku sebagai panduan umum untuk mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan perdagangan segala jenis tumbuhan dan satwa liar yang hidup di
alam bebas. Khusus mengenai perlindungan harimau sumatera sebagai implementasi CITES
1963 adalah dengan ditetapkannya Keppres Nomor 43 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan
Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora,UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan
Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan
Satwa Liar, Peraturan Menteri kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2007 tentang Rencana dan Aksi
Konservasi Harimau Sumatera
Ketersediaan
SI.436 MAI p1 | SI.436 MAI p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.436 MAI p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.436
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain