Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penganiyaan Terhadap Anak Pasca Sekolah Offline Di masa Pandemi Covid 19
Pandemi Covid-19 memberikan dampak terburuk, meningkatkan kekerasan
terhadap anak, oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum untuk memenuhi
hak-hak yang diperoleh setiap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
menjelaskan penyebab anak mendapatkan tindak penganiayaan pasca sekolah
offline di masa pandemi covid-19 serta untuk mengkaji dan menjelaskan
penanggulangan terhadap tindak pidana penganiayaan pasca sekolah offline di
masa pandemi covid 19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis
Empiris. Untuk menganalisis permasalahan digunakan teknik analisa Deskriptif Analitis
dengan teknik pengumpulan dan analisis bahan hukumnya adalah Analisis Kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Faktor kekerasan terhadap anak
yang mengalami tindak pidana penganiayaan (kekerasan fisik) pada saat sekolah
offline dimaa pandemi covid-19, dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yakni faktor
internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal terdiri dari: Faktor Anak
Sendiri, Faktor Orang Tua/Keluarga, Kemiskinan Kehadiran anak yang tidak
diinginkan. Sedangkan faktor ekternal terdiri lingkungan, media sosial serta
budaya. Menurut hemat penulis faktor yang paling dominan adalah faktor
lingkungan. Upaya dalam penaggulangan suatu kejahatan termasuk didalamnya
terkait dengan upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Anak Pasca
Sekolah Offline di masa Pandemi Covid-19 dapat dilakukan baik melalui jalur
penal maupun jalur non penal, yang mana hal yang sama juga penulis dapatkan
pada 2 (dua) kasus yang telah penulis bahas pada penulisan ini. Dimana pada
kasus tindak Kekerasan Terhadap Anak dan atau Kekerasan Bersama Terhadap
Orang yang dilakukan oleh anak pelaku FF dan Teman-temannya dilakukan upaya
penaggulangan dengan menggunakan jalur penal karena di proses melalui jalur
peradilan dan ditangani oleh Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, serta
perbuatan mereka dapat dijerat dengan menggunakan pasal 76 C jo pasal 80 UU
Perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) Kitab Undang Hukum Pidana.
Adapun bentuk penaggulangan terhadap tindak pidana penganiayaan (kekerasan
fisik) yang dilakukan oleh guru SMP Negeri 9 Ambon terhadap siswa yang
berinisial CI yang memukul AL karena saling ejek, diselesaikan melalui jalur non
penal, dimana guru bimbingan Konseling (BK) memberikan surat panggilan
terhadap orang tua kedua siswa dimaksud dan melakukan pendekatan Siwalima
(keluarga) yang kemudian diadakan pembinaan karakter siswa, sehingga kasusnya
dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dipaksakan untuk masuk ke ranah
peradilan
Ketersediaan
SP.1728 SOE u1 | SP.1728 SOE u | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1728 SOE u
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1728
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain