Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tawanan Perang Yang Dijadikan Budak Seksual Ditinjau Dalam Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tawanan Perang Yang Dijadikan Budak Seksual Ditinjau Dalam Hukum Internasional

Ashim O Damura - Nama Orang;

Penilitian ini membahas tentang tawanan perang yang dijadikan budak seksual ditinjau dalam hukum
internasional berkaitan dengan Salah satu kasus kekerasan seksual yang dilakukan kepada tawanan perang
adalah kasus yang mengungkapkan adanya kekerasan seksual, berupa perkosaan dan perbudakan seksual
yang dilakukan oleh tiga serdadu/tentara Serbia, yaitu Kunarac, Kovac, Vukovic pada perempuan muslim
Bosnia pada kamp yang terletak di foca, yakni suatu kota di bagian selatan Bosnia-Herzegovina. Kejahatan
seksual juga dapat dilihat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan ini termasuk bagian dari
agresi yang sistematis dan menyeluruh, dimana kekerasan seksual terkadang juga merupakan bagian dari
kelompok penentang aktivitas yang tidak manusiawi yang dimuat dalam berbagai produk hukum
internasional.
Tujuan dan manfaat penilitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana kejahatan
perbudakan seksual (sexual slavery) diatur pada hukum internasional. jenis penilitian yang digunakan
dalam penilitian imi hukum normative yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder yang
pengumpulan datanya dilakukan melalui studi pustaka.
Berdasarkan hasil penilitian menunjukan bahwa pengaturan tentang Perbudakan seksual telah diatur
dalam Konvensi IV Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 serta Statuta Roma. Selain itu instrumen
hukum lainnya juga berperan sebagai perangkat hukum pelengkap, termasuk instrumen hukum HAM.
Khususnya ketentuan pada Statuta ICTY dan ICTR juga mengatur dan memuat bahwa kekerasan seksual
yang dilakukan pada sengketa bersenjata dikategorikan sebagai kejahatan perang dan pelanggaran terhadap
hukum dan kebiasaan perang dan dibutuhkan komitmen politik yang kuat untuk untuk menghukum pelaku
dan bertanggung jawab atas tindakanya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.435 DAM t
SI.435 DAM t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.435 DAM t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.435
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Internasional
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?