Image of Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Asuransi Yang Gagal Klaim

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Asuransi Yang Gagal Klaim



Dewasa ini oleh sebahagian besar masyarakat, asuransi dijadikan sebagai
kebutuhan dalam menghadapi berbagai risiko kehidupannya. Namun tingginya
kepercayaan masyarakat terhadap jasa asuransi, tentunya harus didukung dengan
perbaikan tingkat pelayanan serta kinerja perusahaan asuransi tersebut. Bahkan tak
kalah penting adalah tingkat kenyamanan masyarakat sebagai pemegang polis. Karena
sering ditemui banyak masyarakat, khususnya nasabah asuransi mengalami
permasalahan dengan perusahaan asuransi karena gagal klaim. Oleh karenanya dalam
mengantisipasi berbagai kasus asuransi, maka sebagai jaminan perlindungan hukum
bagi tertanggung telah diatur dalam KUH Perdata, KUH Dagang, UU Perasuransian, UU Perlindungan Konsumen, bahkan OJK. Didalam undang-undang tersebut
mengisyaratkan tentang hak dan kewajiban, serta larangan bagi perusahaan asuransi, terkait berbagai perbuatan yang merugikan tertanggung. Dan bagaimana
menyelesaikan sengketa klaim yang dihadapi tertanggung. Hal ini menunjukan bahwa
adanya jaminan perlindungan terkait hak-hak, baik penanggung maupun tertanggung
dalam rangka penyelesaian klaim asuransi. Metode penelitian ini adalah Metode yuridis normatif, yang tentunya akan
dikaji lebih dalam berdasarkan ketentuan hukum positif, maupun asas-asas hukum, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan, terkait bentuk perlindungan
hukum bagi tertanggung yang mengalami gagal klaim, serta bentuk penyelesaiannya. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pengajuan klaim, oleh pihak
tertanggung kepada penanggung didasari pada beberapa hal seperti akhir masa
pertanggungan, kesalahan pada tertanggung yang tidak melaksanakan kewajiban
pembayaran klaim, begitu pula diakibatkan karena kesalahan agen, terkait dengan
tidak disetornya premi tertanggung pada perusahaan. Dalam kasus ini, ditemui pada
Perusahaan Asuransi AJB Bumiputera 1912 Cabang Ambon, atas fakta yang ditemui
dari beberapa nasabah/tertanggung. Dengan demikian OJK adalah lembaga
keuangan independen yang memiliki kewenangan yang sangat besar diharapkan
perannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi tertanggung, terutama dalam
menerima bentuk pengaduan serta penyelesaian masalah sengketa gagal klaim yang
dihadapi tertanggung.


Ketersediaan

SE.939 URA p1SE.939 URA pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.939 URA p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.939
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this