Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Terdapa Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Jaqualine M Talahatu - Nama Orang;

Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku ataupun korban merupakan
orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga bisa terjadi
kepada siapa saja yang berada dalam lingkup rumah tangga. meskipun kebanyakan korban
merupakan istri dan anak perempuan dan pelaku kebanyakan adalah suami atau tetapi
Kekerasan dalam Rumah Tangga, bisa dialami dan dilakukan oleh siapa saja tanpa melihat jenis
kelamin/gender, sesuai dengan pasal 1 UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004.
Sebelum melakukan tindak pidana, pelaku tindak pidana pasti akan mengetahui faktor
penyebab yang membuat hingga terjadinya KDRT itu terjadi. Dan jika untuk pelaku KDRT
suami, pasti kebanykan diproses secara hukum pidana, untuk itu apakah jika pelaku KDRT istri
bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap istri sebagai pelaku. Tujuan dari penelitian
yaitu, untuk dapat mengetahui faktor penyebab terjadinya KDRT, dan bentuk perlindungan
hukum terhadap istri sebagai pelaku dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau kepustakan.
Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku ataupun korban merupakan orang
yang berada dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga bisa terjadi kepada
siapa saja yang berada dalam lingkup rumah tangga. meskipun kebanyakan korban merupakan
istri dan anak perempuan (Berjenis Kelamin Perempuan) dan pelaku kebanyakan adalah suami
atau ayah (Berjenis Kelamin Laki-laki) tetapi Kekerasan dalam Rumah Tangga, bisa dialami dan
dilakukan oleh siapa saja tanpa melihat jenis kelamin/gender, sesuai dengan pasal 1 UU PKDRT
Nomor 23 Tahun 2004.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1726 TAL p
SP.1726 TAL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1726 TAL p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1726
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perempuan
Kekerasan
Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Keaslian Naskah
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?