Image of Kajian Yuridis Penolakan Uang Logam Oleh Pelaku Usaha Di Kota Saumlaki Kab. Kepulauan Tanimbar

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Penolakan Uang Logam Oleh Pelaku Usaha Di Kota Saumlaki Kab. Kepulauan Tanimbar



Pasal 1 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang yang menyebutkan bahwa: “Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan
oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”. Dan
“Uang adalah alat pembayaran yang sah”.Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang sebagai
salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan
dibanggakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Mata uang sangat diperlukan
sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah dalam berbagai kegiatan
perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Uang Logam merupakan alat pembayaran atau tukar-menukar yang
sah, untuk itu bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat atau siapapun tidak boleh
menolak Uang Logam karena baik itu Uang Logam dan Uang Kertas sama
nilainya.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pelaku usaha yang menolak
menggunakan uang logam serta dapat mempertanggungjawabkan tindak
pidananya berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu Yiridis Empiris dimana suatu penilitian
terutama melihat kenyataan yang terjadi dilapangan dengan pendekatan secara
sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa, Uang Logam di Kota Saumlaki tidak
di berlakukan dan hamper punah uang Logam tersebut. Pelaku Usaha dan
Masyarakat menolak menggunakan uang Logam karena di anggap Uang Logam
tidak penting dan bukan hanya itu yang menjadi alasan utama masyarakat dan
Pelaku Usaha menolah menggunakan Uang Logam karena Inflasi di Kota
Saumlaki sangat tinggi sehingga mengakibatkan penolakan Uang Logam.
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha yang menolak uang logam dapat
dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Bahwa setiap orang dilarang menolak
untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran
atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah untuk
transaksi keuangan lainya diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali
karena keraguan atas keaslian Rupiah dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Ketersediaan

SP.1724 RAN k1SP.1724 RAN kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1724 RAN k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1724
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this