Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Yuridis Penolakan Uang Logam Oleh Pelaku Usaha Di Kota Saumlaki Kab. Kepulauan Tanimbar
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Penolakan Uang Logam Oleh Pelaku Usaha Di Kota Saumlaki Kab. Kepulauan Tanimbar

Ane M Rangkoratat - Nama Orang;

Pasal 1 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Mata Uang yang menyebutkan bahwa: “Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan
oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”. Dan
“Uang adalah alat pembayaran yang sah”.Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang sebagai
salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan
dibanggakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Mata uang sangat diperlukan
sebagai alat transaksi atau pembayaran yang sah dalam berbagai kegiatan
perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Uang Logam merupakan alat pembayaran atau tukar-menukar yang
sah, untuk itu bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat atau siapapun tidak boleh
menolak Uang Logam karena baik itu Uang Logam dan Uang Kertas sama
nilainya.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pelaku usaha yang menolak
menggunakan uang logam serta dapat mempertanggungjawabkan tindak
pidananya berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu Yiridis Empiris dimana suatu penilitian
terutama melihat kenyataan yang terjadi dilapangan dengan pendekatan secara
sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa, Uang Logam di Kota Saumlaki tidak
di berlakukan dan hamper punah uang Logam tersebut. Pelaku Usaha dan
Masyarakat menolak menggunakan uang Logam karena di anggap Uang Logam
tidak penting dan bukan hanya itu yang menjadi alasan utama masyarakat dan
Pelaku Usaha menolah menggunakan Uang Logam karena Inflasi di Kota
Saumlaki sangat tinggi sehingga mengakibatkan penolakan Uang Logam.
Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha yang menolak uang logam dapat
dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Bahwa setiap orang dilarang menolak
untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran
atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah untuk
transaksi keuangan lainya diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali
karena keraguan atas keaslian Rupiah dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1724 RAN k
SP.1724 RAN k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1724 RAN k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1724
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pelaku Usaha
Pertanggungjawaban Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab IV
  • Bab II
  • Bab III
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?