Image of Upaya Kepolisian Dalam Menangani Tempat Kejadian Perkara Pembunuhan Di Jembatan Merah Putih

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Upaya Kepolisian Dalam Menangani Tempat Kejadian Perkara Pembunuhan Di Jembatan Merah Putih



Menurut Perkap 6 Tahun 2019 pada pasal 6 ayat (1) mengatur cara-cara dalam
melakukan penyelidikan, salah satunya yaitu Pengolahan TKP. Terkait dengan pengolahan
TKP untuk mencari barang bukti, maka hal tersebut juga dapat dilakukan terhadap kasus
pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan sering terjadi di tengah-tengah masyarakat,
misalnya saja kasus pembunuhan dengan korban bernama Firman alias (La Tole) berusia (20)
Tahun yang jasadnya ditemukan di bawah jembatan merah putih pada hari kamis 19 agustus
2021 sekitar pukul” 07:00 WIT . Dugaan awal kepolisian bahwa korban tewas karena bunuh
diri dengan cara menjatuhkan diri dari atas jembatan merah putih. Namun ketika polisi
melakukan penyelidikan lanjutan diketahui bahwa penyebab korban meninggal bukan karena
bunuh diri namun korban sengaja dilempar dari atas jembatan oleh kedua rekannya yang
berinisal AP (21) tahun dan RB (16) tahun .
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya kepolisian
dalam menangani tempat kejadian perkara di jembatan merah putih serta mengkaji
dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang merupakan penghambat bagi aparat
kepolisian dalam menangani tempat kejadian perkara di jembatan merah putih.
Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris Untuk menganalisis
permasalahan digunakan teknik analisa Deskriptif Analitis dengan teknik
pengumpulan dan analisis bahan hukumnya adalah Analisis Kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Proses penanganan kasus
pembunuhan di JMP, diawali dengan adanya laporan masyarakat perihal penemuan
korban yang diduga sudah tidak bernyawa lagi di fondasi tiang penyangga JMP
kepada Babinkantibmas, pada kamis 19 Agustus 2021, Pukul 10.30 WIT. Kemudian
laporan itu diteruskan ke Polsek Teluk Ambon. Terkait dengan pengolahan TKP
pembunuhan di JMP, polisi merujuk pada Petunjuk Teknis Kepolisian Republik
Indonesia Nomor:01/II/1982 tentang Penanganan Tempat Kejadian Perkara
(selanjutnya disebut JUKNIS 01/II/1982), yang mana didalam JUKNIS tersebut,
pengolahan TKP dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut : Pengamatan
umum (general observation), Pemotretan, Pembuatan sketsa, Penanganan Saksi dan
Tersangka. Faktor penghambat olah TKP dalam pengungkapan kasus pembunuhan
yang terjadi di JMP adalah faktor eksternal (faktor dari luar), yang terdiri dari faktor
lokasi TKP, faktor waktu, maupun faktor masyarakat.


Ketersediaan

SP.1723 RIU u1SP.1723 RIU uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1723 RIU u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1723
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this