Image of Kajian Yuridis Pemberhentian Penyelidikan Penyebaran Video Porno Oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIRKRIMSUS) Polda Maluku (Studi Kasus Vws dan Jp)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Pemberhentian Penyelidikan Penyebaran Video Porno Oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIRKRIMSUS) Polda Maluku (Studi Kasus Vws dan Jp)



Kajian yuridis pemberhentian penyelidikan penyebaran video porno merupakan hal dasar
penyidik, guna melakukan mengungkap suatu perbuatan tindak pidana diatur dalam UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun masalah yang yang dapat dikemukan adalah Apakah kasus penyebaran video
porno selegram ambon merupakan tindak pidana. Apa saja alasan yuridis pemberhentian
penyelidikan oleh direktorat reserse criminal khusus polda Maluku terhadap kasus penyebaran
video porno oleh selegram ambon. Tujuan penelitian Untuk mengkaji dan tindakan yang dilakukan
oleh vws dan jp daoat dikualifikasikan sebagai tindak pindana penyebaran pornografi atau tidak
dan untuk mengkaji dan menganalisis alasan yuridis oleh direktorat reserse criminal khusus
(dirkrimsus) polda maluku. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini yakni berdasarkan perundang-undangan, pendekatan kasus
dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa tindakan pornografi merupakan pebuatan melawan
hukum dan atas tersebut, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.dalam konteks ini
pulah, hukum pidana sebagai salah satu sarana yang diharapkan mampu menangani tindak pidana
pornografi terhadap vws dan jp.


Ketersediaan

SP.1722 LAK k1SP.1722 LAK kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1722 LAK k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1722
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this