Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penghentian Penyidikan Terhadap Delik Biasa/Laporan Berdasarkan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana
Adanya keinginan masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan pidana
agar berakhir dengan damai, sehingga penyidik Polri mengambil suatu keputusan
berdasarkan diskresi untuk menghentikan penyidikan karena keinginan para pihak.
Pada Penelitian ini, menggunakan Teori Keadilan Restorative Justice. Metode yang
digunakan yuridis empiris yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum yang
diperlukan, yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian atas penggunaan diskresi untuk menghentikan penyidikan
berdasarkan konsep restorative justice, yaitu ketiadaan aturan tertulis yang menjadi
dasar hukum bagi Penyidik. Konstruksi penalaran yang ada saat ini beranjak dari
surat Telegram Bareskrim Polri Nomor: STR/583/VIII/2012 tertanggal 8 Agustus
2012 dan petunjuk teknis dari internal institusi Polri. Dengan adanya perdamaian
dan pengembalian kerugian korban serta diadakannya Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) Lanjutan oleh Pelapor dan Terlapor yang mencabut keterangan pada BAP
sebelumnya, menjadikan proses penyidikan tersebut tidak lagi memenuhi ketentuan
Pasal 183 KUHAP Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sehingga, dapat
dikonstruksikan untuk memenuhi syarat penghentian Penyidikan sebagaimana
2
diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu penghentian Penyidikan karena tidakcukup
bukti untuk klasifikasi Delik Biasa/Laporan.
Ketersediaan
SP.1718 TAN p1 | SP.1718 TAN p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1718 TAN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1718
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain