Image of Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak merupakan perbuatan
yang bertentangan dengan norma hukum, oleh karena itu aparat kepolisian sebagai penyidik
memegang peranan sentral dan penting guna untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap
pelaku tindak pidana terutama dalam hal ini adalah anak sebagaiman diatur dalam Pasal 1 ayat
(1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Ironisnya, dalam beberapa kasus yang
sudah sampai pada tahap penyidikan di Polsek Amahai Maluku Tengah, dimana kasus
Pemerkosaan dan Pencabulan yang dialami oleh anak dihentikan pada proses penyidikan sebab
keluarga korban mencabut kembali laporan dengan alasan bahwa akan diselesaikan secara damai
oleh pihak keluarga. Hal ini tidak sejalan dengan delik biasa dimana dalam penanganan kasus
pemerkosaan atau pencabulan pada anak sehingga tidak bisa dihentikan meskipun laporan telah
dicabut oleh pihak keluarga.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis empiris.
Data yang diperoleh berupa data primer dan data sekunder. Penelitian ini bersifat
dekriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi pustaka. Data
dianalisis dengan analisis kualitatif melaui penyajian data dalam bentuk narasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bahwa penegakan hukum terhadap anak sebagai
korban kekerasan seksual di Polsek Amahei Maluku Tengah secara teknis penyidik telah
melaksanakan prosedur tetap sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku guna untuk memberikan kepastian hukum kepada
pihak korban dan keluarga korban. akan tetapi pihak keluarga korban mencoba melakukan
pencabutan laporan polisi dan meminta kepada para penyidik untuk mengeluarkan surat perintah
penghentian penyidikan (SP3) dengan berdalil bahwa perkara tersebut akan diselesaikan secara
kekeluargaan. Bahwa penegakan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di
Polsek Amahei Maluku Tengah terdapat faktor-faktor yang penghambat dalam penegakan
hukum yaitu faktor aparat penegak hukum, budaya hukum dan dampak hukum. Dari kesemua
faktor tersebut, faktor budaya hukumlah yang sangat mempengaruhi proses penegakan hukum
terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.


Ketersediaan

SP.1717 MAS p1SP.1717 MAS pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1717 MAS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1717
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this