Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban Pidana Oleh Oknum Polisi Dalam Tindak Kekerasan Seksual (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022)
Pelecehan sering dianggap sebagai perilaku menyimpang karena memaksa seseorang
untuk berhubungan seks atau membuat seseorang menjadi objek perhatian yang tidak diinginkan.
Dengan kata lain, pelecehan seksual dapat berupa perbuatan yang tidak senono, seperti menyentuh
anggota tubuh vital atau bisa juga berupa kata-kata atau pernyataan yang mengandung nuansa
cabul. Sedangkan orang/korban yang menjadi objek sentuhan atau pernyataan tersebut tidak
menyukainya. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang anak ini tentu menarik untuk
diangkat saat ini. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui latarbelakang penyebab terjadinya tindak
pidana pelecehan seksual di Indonesia, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pelecehan
seksual di Indonesia, perspektif perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban pelecehan
seksual di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Yurisid Empiris yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan hukum dan kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang
diteliti, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dan menggunakan
data primer sekunder serta analisis secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ketahui Pertanggungjawaban pidana oleh oknum polisi
terhadap korban pelecehan seksual dan penerapan pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual
serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada terdakwa tindak pidana kekerasan
seksual belum berjalan dengan baik ini terbukti dengan adanya beberapa kasus yang terjadi
didalam masyarakat di mana ada beberapa kasus yang dapat diselesaikan hingga persidangan
namun pelakunya diberikan hukuman yang tidak sebanding dengan perbuatanya dan ada juga
beberapa kasus yang tidak di selesaikan ataupun di ajukan dalam persidangan. Seharusnya
berdasarkan UU KUHP dan UU TPKS pelaku pelecehan seksual dapat di proses sesuai aturan
yang berlaku agar adanya perlindungan hukum kepada anak yang menjadi korban pelecehan
seksual mendapatkan hak-haknya secara penuh. Penegakan hukum terhadap Tindak Pidana
Pelecehan seksual secara umum di atur didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Dan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penegakan
hukum membahas mengenai aturan yang perlu ditegakkan dan aparat penegak hukum yang
menegakkan ataupun aparat penegak hukum yang harus ditegakkan jika adanya suatu
penyelewengan dalam proses penegakan hukum tersebut, mengenai penegakan hukum yang harus
ditegakkan dan aparat penegak hukum yang harus menerapkan sesuai dengan kaidah-kaidah yang
berlaku dan memastikan bahwa aturan tersebut dapat menuntut pelaku pelecehan seksual secara
konsisten dan adil ditegakkan dalam proses penegakan hukum.
Ketersediaan
SP.1715 ANT p1 | SP.1715 ANT p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1715 ANT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1715
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain