Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kajian Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Pada Slip Gaji Buruh Pelabuhan Yos Sudarso Ambon (Studi kasus SPKT Polda Maluku)
Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang didalamnya mengandung sistem
ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang terlihat dari luar seolah-olah benar
adanya, padahal sesugguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pemalsuan tanda tangan
merupakan suatu bentuk kejahatan surat pemalsuan yang diatur dalam Bab XII Buku II KUHP
yaitu pasal 263KUHP. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan menjelaskan terkait
dasar pemalsuan dan penerapan hukum pidana materiil yang dilakukan oleh pelaku tindak
pidana pemalsuan.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif dengan pendekatan Statute
Approach. Sedangkan tipe penelitiannya bersifat Deskriptif Analisis.
Hasil Penelitian dan analisa dari penelitian ini adalah bahwa benar telah terjadi tindak
pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak dan
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati/tidak dipalsu dan penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dan Pasal 372
KUHP. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara data yang dikumpulkan akan dianalisis
secara kualitatif yaitu analisis data-data yang bersifat primer dan sekunder sehingga diperoleh
jawaban yang berupa kesimpulan dari permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini. Dalam pasal
263 KUHP tersebut. terdapat unsur yang menunjukan niat atau maksud atau tujuan pelaku
membuat surat palsu atau memalsukan tanda tangan yaitu “dengan maksud untuk memakai
(menggunakan) surat atau menuruh orang lain untuk memakai (menggunakan) surat seolaholah isinya benar dan tidak palsu”. Pasal ini mengandung unsur motif. Dalam pasal 263 KUHP
ayat 1 disebutkan bahwa “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan suatu hak, perikatan atau ganti rugi, atau yang ditetapkan sebagai bukti dari pada
sesuatu hal yang dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk memakai surat
tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.
Karena itu pidana maksimal yang dapat dicabut kepada pemalsu tanda tangan suatu surat
adalah 6 tahun penjara.
Ketersediaan
SP.1708 KOR k1 | SP.1708 KOR k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1708 KOR k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1708
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain