Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2021/Pn Amb)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan Nomor 451/Pid.B/2021/Pn Amb)

Jimmy R Nampasnea - Nama Orang;

Pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi nomor
451/Pid.B/2021/PN.Amb, dalam memutuskan perkara, kebebasan hakim akan
dibatasi dengan dengan peraturan perundang-undangan (hukum acara pidana),
layaknya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). Sehingga dalam memutuskan perkara tindak pidana
perkosaan haruslah dengan mempunyai dasar pertimbangan yang jelas dan dapat
memberikan efek jerah kepada pelaku. Tujuan peneliti Penelitian ini bertujuan
untuk Mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku
tindak pidana perkosaan dalam studi putusan Nomor 451/Pid.B/2021/PN. Amb.
dan Mengkaji dan menganalisis penjatuhan sanksi terhadap pelaku tindak pidana
dalam prespektif tujuan pemidanaan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis
nomatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan PerundangUndangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
bahan hukum dilakukan dengan cara studi kepustakan. Pengelolahan dan analisa
bahan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim terhadap
pelaku tindak pidana perkosaan studi putusan Nomor 451/Pid.B/2021/PN Amb,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan.
Hal ini sesuai dengan dakwaan JPU, keterangan terdakwa, keterangan saksi,
barang bukti, pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana dan latar belakang
terdakwa. Penjatuhan sanksi bagi pelaku tindak pidana perkosaan dalam
perspektif Tujuan pemidanaan sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan
terdakwa diberikan sanksi pidana selama 10 (sepuluh) tahun penjara, sehingga apa
yang menjadi tujuan pemidanaan dan memberikan efek jera terhadap pelaku dapat
diwujudkan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1707 NAM p
SP.1707 NAM p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1707 NAM p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1707
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pelaku
Pertimbangan Hukum Hakim
Tindak Pidana Perkosaan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Bab I
  • Abstrak
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?