Image of Aspek Hukum Pidana Dari Pelaku Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Aspek Hukum Pidana Dari Pelaku Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara



Dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia, salah satu
tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat yakni dengan melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian keuangan negara merupakan dasar pembenaran dari akibat nyata untuk
dilakukannya kriminalisasi berdasarkan pada kebijakan perundang-undangan
pidana terhadap berbagai bentuk perilaku koruptif.
Masalah yang dianalisis dan dibahas dalam penelitian ini yaitu, 1) Apakah
dengan telah mengembalikan kerugian negara dari dugaan Tindak Pidana Korupsi,
perkara itu dapat dinyatakan selesai ataukah tidak. 2) Bagaimana mekanisme
penyelesaian pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana
Korupsi. Tujuan dari penelitian ini yaitu, 1) Untuk mengkaji dan menjelaskan
pengembalian kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut
mampu menyatakan selesai atas perkara tersebut. 2) Untuk mengkaji dan
menjelaskan mekanisme penyelesaian pengembalian dari kerugian keuangan
negara tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun metode
penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas permasalahan yaitu
metode penelitian normatif. Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji Penerapan
Kaedah-kaedah atau norma-norma dalam Hukum Positif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti melalui pendekatan konseptual
dan perundang-undangan maka, hasil yang disimpulkan bahwa berdasarkan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (yang selanjutnya disebut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
pada Pasal 4, bahwa terdakwa ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan dengan
cara mengembalikan uang negara dimana hal itu hanya mengurangi pidana, tetapi
bukan mengurangi sifat melawan hukum.Tindakan-tindakan pengembalian
kerugian keuangan negara melalui jalur pidana, diantaranya mulai dari penelusuran
harta kekayaan, penyitaan aset/harta kekayaan, Penuntutan Pembayaran Uang
Pengganti, hingga pada Eksekusi/Melaksanakan Putusan Pengadilan.


Ketersediaan

SP.1706 MOR a1SP.1706 MOR aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1706 MOR a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1706
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this