Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Restorative Justice oleh Jaksa dalam Penegakan Hukum DiIndonesia
Restorative Justice oleh Jaksa dalam penyelesaian perkara tindak pidana pada
penerapannya perlu memperhatikan dan memenuhi Syarat-Syarat dalam Perja No. 15
Tahun 2020. sehingga penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui
bagaimana penerapan restorative justice oleh jaksa dalam penyelesaian perkara
tindak pidana serta bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam penerapan
restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi dasar dalam penyelesaian
perkara tindak pidana dengan syarat harus memenuhi persyaratan pada Pasal 5 Perja
No. 15 Tahun 2020. Serta Hambatan dalam penerapan restorative justice masih
kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai penghentian penuntutan sehingga
sulitnya melakukan perdamaian antara kedua belah pihak, banyaknya kasus pencurian
yang tidak bisa diterapkan restorative justice karena pencurian yang dilakukan tidak
memenuhi syarat untuk diterapkan keadilan restoratif, durasi waktu untuk melakukan
perdamaian terlalu singkat serta Keadilan Restoratif bertentangan dengan asas
legalitas dan kepastian hukum karena restorative justice belum menjadi materi dalam
peraturan perundang-undangan.
Ketersediaan
SP.1703 SAP p1 | SP.1703 SAP p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1703 SAP p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1703
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain