Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pertanggungjawaban Pidana Influencer Sebagai Afiliator Dalam Kasus Binary Option (Studi Kasus Afiliator Doni Salmanan Dan Indra Kenz)
Kemajuan teknologi telah berkembang pesat dan perbuatan pidana pun bisa
dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, dari kejahatan berbasis, perjudian
online, penipuan, investasi bodong. Ramai diperbincangkan belakangan ini yakni
judi berkedok investasi, atau lebih dikenal dengan binary option, hal ini
dikarenakan banyaknya iklan yang di publish oleh influencer mengenai keuntungan
besar yang bisa di dapatkan ketika trading di aplikasi binary option, skema yang
diterapkan binary option mirip dengan judi kemudian juga pelaku yang
menyebarkan untuk memainkan platform ini bisa dikenakan sanksi penipuan karena
menipu dengan mengatakan bahwa binary option adalah investasi. Perbuatan
tesebut mempunyai sanksi yang termuat dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang
ITE Jo Pasal 27 ayat (2) tentang muatan perjudian Undang-Undang ITE. Dan juga
Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang berita bohong yang merugikan
konsumen Undang-undang ITE No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transkasi
Elektronik Tujuan penelitian ini antara lain mengalisis dan menjelaskan bagaimana
pertanggunngjawaban pidana influencer yang menjadi afiliator dalam kasus binary
option
Peneletian ini menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual
dalam kajian penyelesaian masalah. Dengan mengkaji kronologi kasus, dan
menghubungkan antara kejadian, aturan hukum,sanksi, yang kemudian disesuaikan
dengan teori-teor, konsep-konsep,serta aturan-aturan hukum yang berhubungan
penulisan ini.
Berdasarkan hasik penelitian diperolehlah hasil bahwa, pengaturan hukum yang
berlaku sanksi terhadap oknum kejahatan pelaku penyebaran berita bohong yang
merugikan konsumen telah diatur secara sistematis di dalam Undang-Undang No.
19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, investasi bodong seperti binary
option sudah sepatutnya diblokir dan Pertanggungjawaban pidana para pembuat
yakni influencer yang menjadi afiliator dihukum berdasarkan unsur-unsur dari pasal
seperti halnya Pasal 28 ayat (1), Pasal 45A ayat (1) UU ITE Dan juga Pasal 3 UU
TPPU divonis penjara 8 Tahun untuk Afiliator Doni Salmanan, Dan 10 tahun
penjara untuk afiliator Indra Kenz kesalahan yang dilakukan influencer dalam hal
ini yakni telah terbukti melakukan penipuan yang merugikan konsumen
Ketersediaan
SP.1700 RAH p1 | SP.1700 RAH p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1700 RAH p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1700
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain