Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pasca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 46/Pid.Sus Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst

Zulham F Raharusun - Nama Orang;

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan aparatur negara yang
berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum serta
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh
karena itu sebagai penegak hukum maka polisi dituntut profesional, proforsional
dalam menjalankan tugasnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang
tidak menutup banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dalam
menjalankan tugas tersebut
Berdasarkan hal tersebut masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah : 1).
Bagaimana status NB sebagai anggota Polisi Republik Indonesia Pasca Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 46/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. 2). Apa
akibat hukum Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang
Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia Terhadap NB Pasca
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 46/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada yaitu bahwa dalam hal Pemberhentian Anggota Kepolisian
Republik Indonesia terhadap NB sampai sekarang belum dilaksanakan oleh Komisi
Kode Etik, sehingga NB sebagai terdakwa melalui Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor : 46/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst masih berstatus sebagai
anggota polisi aktif. Selain itu akibat hukum penerapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik
Indonesia Terhadap NB Pasca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :
46/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst yaitu NB diberhentikan tidak dengan hormat dari
kepolisian Republik Indonesia, oleh karena perbuatan yang dilakukan NB telah
memenuhi syarat pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana yang diatur
dalam pasal 11 dan 12 Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1691 RAH p
SP.1691 RAH p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1691 RAH p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1691
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Putusan Pengadilan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?