Image of Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease



Pencurian dengan kekerasan merupakan pencurian yang dapat diartikan
sebagai pencurian khusus, yaitu pencurian dengan cara tertentu sehingga lebih
berat dan ancaman hukuman maksimum yang lebih tinggi. Permaslahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana upaya kepolisian polresta pulau ambon dan pualupulau lease dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di
wilayah hukum polresta pulau ambon dan pulau-pulau lease, dan faktor-faktor
penghambat kepolisian polresta pulau ambon dan pulau-pulau lease dalam upaya
penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum
polresta pulau ambon dan pulau-pulau lease.
Tujuan Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa dan membahas upaya
penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum
polresta pulau ambon dan pulau-pulau lease dan faktor-faktor penghambat
penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum
polresta pulau ambon dan pulau-pulau lease. Metode penelitian yang digunakan
adalah empiris. Lokasi penelitian lapangan ini bertempat di Polresta pulau ambon
dan pulau-pulau lease. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah metode wawancara dan studi dokumentasi dan
selanjutnya teknik pengolahan data dan analisa data menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upaya
Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam penanggulangan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan dengan tiga upaya yaitu
Upaya pre-emptif, preventif, dan represif. Faktor-faktor penghambat yang
dihadapi Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam upaya
penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu faktor tidak
adanya saksi dan saksi sulit dimintai keterangan, hilangnya alat bukti,kurangnya
dana yang tersedia dalam melakukan kegiatan dan kurangnya anggota personil
untuk menangani kasus dan faktor masyarakat kurangnya keikutsertaan dalam
menjaga lingkungannya masing-masing yang menyebabkan kejahatan pencurian
dengan kekerasan bisa terjadi kapanpun


Ketersediaan

SP.1687 NUR u1SP.1687 NUR uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1687 NUR u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1687
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this