Image of Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb DENGAN PUTUSAN NOMOR 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb DENGAN PUTUSAN NOMOR 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb



Disparitas pidana merupakan masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan
akademisi. Putusan PN Ambon Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb dengan putusan Nomor
34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb, formasi majelis hakim sama. Perbuatan pidana yang dilakukan
sama pada waktu dan tempat yang sama namun, pada putusannya berbeda. Pada Putusan Nomor
33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb a.n terdakwa RMS, juga majelis hakim PN Ambon menerapkan
pasal 3 UU TIPIKOR, bukan pasal 2 ayat (1) UU TIPIKOR, padahal dalam uraian rasio
decidendi terdakwa Ricky berhubungan dengan terdakwa. Dalam prinsip Equality Before The
Law, semua orang sama didepan hukum, namun majelis hakim PN Ambon, dalam kasus yang
sama memberikan pertimbangan yang berbeda untuk sebuah perbuatan yang sama. Padahal
terdakwa yang memberikan
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini kajian hukum normatif. Penelitian
hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menyelidiki bahan pustaka
atau data sekunder. Sumber data yang di gunakan data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data dilakukan yaitu yaitu mencari dan mengumpulkan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Yang menjadi perbedaan dalam putusan Pengadilan
dalam kasus PN dalam putusan Pengadilan dalam kasus PN Ambon Nomor 32/Pid.SusTPK/2021/PN Amb dengan putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb adalah Pertama,
pasal yang dikabulkan oleh hakim berbeda. Pada putusan PN Ambon Nomor 34/Pid.SusTPK/2021/PN Amb digunakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).Sedangkan putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2021/PN Amb, didakwakan dengan UU PTPK pasal 3 . Kedua, Bahwa terdakwa I
merupakan pengguna anggaran dan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
menunjuk terdakwa II sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan pekerjaan yang sama,
namun dari putusan hakim untuk kedua kasus tersebut putusan pertama majelis hakim
menggunakan pasal 2 (unsur melawan hukum) dan putusan kedua menggunakan pasal 3
(menyalahgunakan kewenangan) . Dan pada Diparitas PN Ambon Nomor 32/Pid.SusTPK/2021/PN Amb dengan putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb faktor yang
berpengaruh secara substansial terhadap putusan yakni factor diri hakim sendiri dan kebebasan
hakim dalam memutuskan suatu perkara yang ditanganinya. Sehingga hakim dalam memeriksa
dan mengadili bebas untuk menentukan sendiri cara-cara memeriksa dan mengadili perkara yang ditanganinya


Ketersediaan

SP.1686 MAN d1SP.1686 MAN dPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1686 MAN d
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1686
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this