Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Kriminologis Tindakan Kriminalitas Anak-Anak Jalanan Di Pasar Namlea Kabupaten Buru
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Kriminologis Tindakan Kriminalitas Anak-Anak Jalanan Di Pasar Namlea Kabupaten Buru

Faisal Besan - Nama Orang;

Isu hukum dalam penilitian ini meliputi, Faktor-faktor Kriminogen
terjadinya tindakan kriminal di pasar namlea kabupaten buru dan Upaya
penanganan yang dilakukan polres namlea.
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, di mana
penelitian ini dilakukan dengan melakukan metode hukum sosiologis, atau
penelitian lapangan, studi tentang peraturan hukum saat ini dan peristiwa sosial.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindakan
kriminal disebakan akibat kurangnya pengawasan orang tua, minimnya
pendidikan dan kurangnya bimbingan kerohanian sehingga anak-anak
cenderung untuk melakukan tindakan kriminal seperti halnya, mencuri,
berkelahi, serta mengadakan pungutan liar semua peristiwa ini dapat
mengakibatkan generasi emas Indonesia degradasi akibat kebanyakan dari
anak-anak diluar yang masih melakukan tindakan kriminalitas.
Upaya penanganan yang di lakukan oleh pihak yang bertanggung jawab
dalam hal ini kepolisian Negara Republik Indonesia berupa penangkapan,
memberikan sosialisasi pentingnya pendidikan, bimbingan kerohanian, patroli,
mencari tempat tinggal anak-anak tersebut.Sebab jika bersandar pada Pasal 1
ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
anak maka di katakana Bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum yang
selanjutnya disebut anak adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi
belum berumur 18 ( delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindakan
pidana. Menurut Keputusan Mentri (Kemensos RI No. 23/HUK/1006)
menyebutkan anak nakal adalah anak yang berperilaku menyimpang dari
norma-norma sosial, moral dan agama, merugikan keselamatan dirinya,
mengganggu dan meresahkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta
kehidupan keluarga dan atau masyarakat.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1684 BES t
SP.1684 BES t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1684 BES t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1684
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Anak Jalanan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?