Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Doxing Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Doxing Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Intan S Uweng - Nama Orang;

Doxing merupakan pengumuman ke publik yang disengaja melalui media
internet mengenai informasi data pribadi seseorang oleh pihak lain tanpa persetujuan
pemilik data itu sendiri, yang tujuan dari perbuatan ini untuk mempermalukan,
mengancam, mengintimidasi atau menghukum individu yang di identifikasi.
Perbuatan doxing diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang ITE. Akan tetapi perbuatan
doxing sering dilakukan di era digitalisasi sekarang yang membuat masyarakat
merasa tidak lagi memiliki ruang privasi. Dan perbuatan doxing yang dilakukan oleh
doxer (pelaku doxing) atau siber untuk menyerang pihak tertentu dilakukan demi
kepuasan atau keuntungan pribadi yang dapat merugikan korban doxing itu sendiri.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Kejahatan yang disebabkan oleh kemudahan seseorang dalam mengakses
internet disebut cybercrime, salah satu kejahatan yang termasuk dalam cybercrime
yaitu doxing. Doxing atau penyebaran informasi secara online dengan bentuk
cyberstalking dan cyberbullying dimana informasi pribadi seseorang dicari dan
dibagikan, sehingga melanggar privasi mereka dan mengarah ke pelecehan lebih
lanjut. Doxing memiliki unsur-unsur yaitu: Setiap orang, melawan hukum,
menyerang kehormatan seseorang, menuduhkan sesuatu untuk diketahui umum,
dalam bentuk elektronik dan atau dokumen elektronik, dan dilakukan secara sistem
elektronik. Di Indonesia, regulasi terkait doxing ini sudah ada hanya saja belum
dirumuskan secara spesifik. Dalam kasus doxing, biasanya korban dilindungi
Undang-Undang ITE. Diatur dalam Pasal 26 dan pelakunya dapat dituntut
berdasarkan Pasal 46 dan 48 Undang-Undang ITE. Selain yang tercantum dalam
Undang-Undang ITE, ada juga instrumen lain yang mengatur terkait kejahatan doxing.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1681 UWE p
SP.1681 UWE p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1681 UWE p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1681
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Korban
Online
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?