Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kajian Yuridis Pidana Percobaan Dalam Hukum Pelaksanaan Pidana
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Yuridis Pidana Percobaan Dalam Hukum Pelaksanaan Pidana

Tamrin - Nama Orang;

Pengendalian sosial yang mempertahankan ketertiban hukum dalam
masyarakat Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang No.1 Tahun 1946
tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP). Di
dalamnya terdapat jenis Pidana Percobaan. Pidana percobaan ini biasanya juga
dikenal dengan pidana bersyarat. Pidana percobaan ini juga dikena dengan pidana
bersyarat. Pidana bersyarat atau pidana percobaan adalah msasa percobaan
merupakan sistim penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksaannya bergantung
pada syarat tertentu atau kondisi tertentu.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan membahas mekanisme
pidana percobaan dan terpidana percobaan melakukan tindak pidana lagi. Metode
yang digunakan dalam menganalisis dan membahas yaitu penelitian hukum
normatif yang menggunakan bahan hukum sekunder sebagai data awal untuk
kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum primer atau data lapangan. Ini berarti
bahwa penelitian yuridis normatif, dimana bahan hukum yang diutamakan berasal
dari studi kepustakaan, dengan mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literaturliteratur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa pidana percobaan merupakan salah satu
bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku/terdakwa tindak pidana dengan
membebaskannya dari tahaan dengan sayarat dan masa percobaan selama waktu
tertentu sesuai dengan masa percobaannya. Pelaku pidana diberikan kesempatan
kedua untuk memperbaiki perilaku mereka dan membuktikan bahwa mereka bisa
kembali menjadi anggota produktif dalam masyarakat.Mekasnisme pemberian
sanksi pidana percobaan atau yang dikenal dengan pidana bersyarat khususnya
untuk anak adalah untuk perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana didalam
Undang-undang perlindungan anak maupun sistim peradilan pidana anak tidak
mengatur tentang pidana bersyarat atau pidana percobaan tetapi mengacu pada KUHP.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1680 TAM k
SP.1680 TAM k1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1680 TAM k
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1680
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?