Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Perampasan Harta Kekayaan Terpidana Dalam Tindak Pidana Korupsi
Upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pemerintah
sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dengan 2 (dua) cara melalui jalur pidana
dan jalur perdata dalam jalur pidana dapat ditempu melalui proses peradilan baik
penyidikan, penuntutan hinggah putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Sangsi pidana merupakan cara yang tepat menghadapi
suatu perbuatan pidana. yang perluh dilakukan adalah uang yang diselewengkan
harus dikembalikan sebab bila uang tersebut tidak dikembalikan maka negara
yang akan memberikan akibat kerugian dari perbuatan tersebut. Permasalahan
yang diangkat yaitu. Apakah perampasan harta kekayaan terpidana dalam tindak
pidana korupsi mempunyai implikasi dengan tujuan penjatuhan pidana?
Metode penelitian yang diggunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif
dengan tipe penelitian Deskriptif Analitis. Bahan hukum yang dipakai yaitu bahan
hukum primer sekunder dan tersier. Selanjudnya dianalisis dengan menggunakan
Analisa Deskriptif.
Perampasan terhadap benda yang berhubunggan dengan suatu tindak
pidana korupsi telah menjadi kebutuhan hukum dalam rangka menegahkan hukum
dan keadilan, sehingga tindakan perampasan aset hasil tindak pidana yang
dilakukan terhadap aset milik pelaku kejahatan ataupun aset yang telah beralih
kepimilikannya kepada pihak ketiga menjadi hal yang sangat urgen, mengingat
selain untuk keperluan pembuktian dipersidangan, barang bukti yang dilakukan
perampasan juga ditujukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang
ditimbulkan akibat dari tindak pidana korupsi.
Ketersediaan
SP.1679 KAD p1 | SP.1679 KAD p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1679 KAD p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1679
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain