Image of Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Institusi Melalui Media Sosial (Putusan No. 319/Pidana Khusus/2021/Pengadilan Negeri Ambon)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Institusi Melalui Media Sosial (Putusan No. 319/Pidana Khusus/2021/Pengadilan Negeri Ambon)



Perbuatan penghinaan adalah suatu tindakan atau perilaku yang
dapat merugikan orang lain. Akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan
tercemarnya nama baik sesorang, baik itu melalui orang perorangan maupun
lembaga (institusi). Perbuatan penghinaan biasanya dilakukan dalam bentuk
perkataan yang tidak baik yakni berupa cacian, hinaan dan menuduh sesuatu
yang tidak benar. Berdasarkan hal tersebut permasalahan dalam skripsi ini
adalah untuk mengetahui apakah perbuatan penghinaan yang dilakukan oleh
terdakwa telah memenuhi unsur-unsur penghinaan dalam ketentuan
perundang-undangan Nasional, Dan bagaimana dampak efek jerah yang
dirasakan oleh pelaku yang dikenakan sanksi pidana penghinaan terhadap
lembaga (institusi). Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui Apakah perbuatan terkait dengan penghinaan terhadap
institusi melalui media sosial telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat
dalam Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan pemberian sanksi
terhadap pelaku apakah menimbulkan efek jera.
Pada penelitian ini metode yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan
perundang-undangan. Selain itu pada pengumpulan bahan hukum, penulis
menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier
dengan analisis bahan hukum secara runtut dan komprehensif.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa unsur-unsur dari
perbuatan penghinaan terhadap institusi yang dilakukan oleh terdakwa
termaksud dalam unsur-unsur pasal 14 Ayat (2) peraturan PerundangUndangan No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang
didalamnya memuat terkait dengan perbuatan penghinaan berupa ujaran
kebencian dan penyebaran berita yang tidak benar. Berdasarkan hal itu
terdakwa diputuskan sanksi hukuman berupa 8 bulan penjara dan dari hasil
putusan tersebut terdakwa menerima dan merasa bersalah serta menyesal
atas perbuatannya kemudian terdakwa menyampaikan permohonan maaf
dan terdakwa berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hal
ini telah diputuskan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.


Ketersediaan

SP.1678 REN s1SP.1678 REN sPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1678 REN s
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1678
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this