Image of Penetapan Tersangka Dalam Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan (Studi Kasus Putusan Praperadilan Nomor: 8/Pidpra/2021/PN.Amb)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penetapan Tersangka Dalam Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan (Studi Kasus Putusan Praperadilan Nomor: 8/Pidpra/2021/PN.Amb)



Penelitian ini digunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu
melakukan penelitian untuk mengumpulkan data primer seperti buku-buku,
peraturan perundang-undangan, dan sumber referensi, referensi primer, dan data
sekunder berupa bahan bacaan tambahan seperti internet dan dokumen resmi.
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu juga dilakukan penelitian lapangan (Field
Research) dengan melakukan interviuw.
Salah satu Perkara Praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon dengan Pemohon
Praperadilan Eka Dharmayanti Pelupessy dengan Termohon Kapolda Maluku c.q.
Dirreskrimum Polda Maluku, Pemohon Praperadilan dalam Permohonan
Praperadilan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2021 oleh Termohon
dalam tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana Pasal 378 jo Pasal
372 KUHP, Pemohon masih mengugat Pelapor (Korban) secara perdata, sehingga
putusan Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, mengabulkan
permohonan praperadilan pemohon dengan pertimbangan perkara penipuan
penggelapan yang ditangani Termohon yaitu Penyidik Dirreskrimum Polda
Maluku karena ada gugutan wanprestrasi dalam Sidang perdata antara Pemohon
dan Korban, sebagaimana Pasal 1 Ketetapan Mahkamah Agung Republik
Indonesia No. 1 Tahun 1956.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas upaya pertimbangan
hukum hakim dalam putusan praperadilan Nomor:8/Pipra/2021/PN.Amb dan
Kendala yang ditemui dalam penetapan tersangka pada tindak pidana penipuan
dan penggelapan”. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan tipe penelitian bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan bahan
hukum dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum yakni
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan teknik analisa bahan hukum
diperoleh dari klasifikasi secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 3 Perma 1 Tahun 1956 jika
perkara pidana yang sama terjadi dengan sengketa perdata maka dapat
didahulukan perkara pidana, untuk mengisi kekosongan hukum perlu Ketentuan
Perundang undangan, Ketentuan Internal atau Perjanjian kerjasama Lembaga yang
mengatur perkara perdata dapat ditunda dalam tahapan penyidikan


Ketersediaan

SP.1677 TAL p1SP.1677 TAL pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1677 TAL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1677
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this