Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pengaturan Kelompok Militan Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Kelompok Militan Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional

Wafiq M Seknun - Nama Orang;

Militan atau disebut sebagai kelompok radikal adalah suatu kelompok
penduduk sipil ini memiliki tujuan yang dapat berfungsi sebagai suplemen
untuk militer reguler atau dapat pula sebagai penantang untuk melawan kudeta
militer. Proses terbentuknya militan terjadi karena adanya pertentangan antara
Taliban dan pemerintah Afganistan yang didukung oleh Amerika Serikat
sehingga terjadinya kelompok-kelompok pemberontak yang diberi nama
militan atau kelompok pemberontak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative
dengan tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik
pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka serta
analisisnya dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian Hukum Humaniter Internasional telah mengatur
mengenai konflik bersenjata antara negara dengan kaum pemberontak dapat
dilihat dalam pasal 3 Konvensi Jenewa tahun 1949 dan Protokol tambahan II
tahun 1977. Akibat hukum bagi negara dan kaum pemberontak yang terlibat
konflik di Afghanistan dimana baik negara Afghanistan maupun Taliban
merupakan subjek hukum internasional, maka keduanya harus tunduk pada
Hukum Humaniter dan dilarang melakukan tindakan yang dapat dikategorikan
sebagai kejahatan perang maupun kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pertanggung jawaban terhadap kelompok pemberontak merupakan tanggung
jawab komando pemberontak namun apabila dilakukan secara individual
maka dapat dituntut secara individu dalam peradilan nasional dan apabila pada
peradilan nasionalnya tidak melakukan penegakan hukum kepada yang
bersangkutan maka dapat dihadapkan pada Mahkamah Pidana Internasional
sesuai dengan Statuta Roma 1998. kelompok pemberontak Taliban yang saat
ini berkuasa maupun pihak-pihak lainnya, berkewajiban
mengimplementasikan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II baik
pada saat konflik bersenjata maupun dalam masa damai


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.427 SEK p
SI.427 SEK p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.427 SEK p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.427
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Humaniter Internasional
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?