Image of Pemenuhan HAM Pada Masyarakat Pada Saat Pandemic Covid-19 Ditinjau Dengan Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pemenuhan HAM Pada Masyarakat Pada Saat Pandemic Covid-19 Ditinjau Dengan Hukum Internasional



ing bagi kepentingan dalam seluruh manusia apa lagi bagi orang- orang yang
rentan terkena dampak covid-19. Badan organisasi kesehatan, penanganan
pendidikan, perkerjaan, dunia telah menjabarkan bagaimana tata cara pencegahan
bagi masyarakat, baik kelompok, individu, ataupun kelompok masyarakat
berkebutuhan khusus lainnya.Tantangan bagi pengaturan tentang kewajiban
Negara dalam pemenuhan HAM masyarakat di tinjau dari hukum internasional
dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat pada saat pandemic covid-19 ditinjau
dari hukum internasional. Bagaimana pengaturan tentang kewajiban Negara
dalam pemenuhan HAM masyarakat di tinjau dari hukum internasional.
Bagaimana pemenuhan hak-hak dasar masyarakat pada saat pandemic covid-19
ditinjau dari hukum internasional Tentunya hal ini menjadi tantangan tidak hanya
bagi pemerintah, tapi juga bagi masyarakat, komunitas, dan individu. Dalam
penulisan ini memilih jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah
penelitian yuridis normatif, yaitu metode peneitian yang diperoleh dengan
menggunakan bahan-bahan dari hukum dan pedoman, standar yang valid dan
judul yang valid pada tulisan ini, seperti digunakan oleh karya, buku, buku,
referensi, yang baik logis dan interkoneksi dan diteruskan dicatat sebagai sebuah
skrispsi perlu adanya solidaritas dan kerja sama untuk mengatasi penyebaran virus
dan mengurangi dampaknya sekecil mungkin. Kantor Komisaris Tinggi
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HAM (OHCHR) mengeluarkan pedoman
HAM yang perlu dipenuhi di tengah berbagai situasi yang terjadi saat pandemi
covid-19. Penghormatan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia di seluruh
spektrum, termasuk hak ekonomi dan sosial, dan hak sipil dan politik, akan
menjadi fundamental bagi keberhasilan respon kesehatan masyarakat dan
pemulihan pandemi.
Membahas perjanjian internasional yang mengatur pelaksanaan HAM
dalam masyarakat selama Covid-19 dalam perspektif hukum internasional,
membahas bagaimana organisasi Konvensi, PBB, DUHAM, ECOSOB
berpartisipasi dalam tindakan pengaturan selama pandemi. karena setiap orang
memiliki hak yang sama dalam HAM, negara berkewajiban untuk mengambil
langkah-langkah legislatif, administratif dan hukum untuk realisasi penuh HAM
dan politik internasional, kebebasan dan kesetaraan. Pemenuhan kebutuhan seperti
kebutuhan keuangan memerlukan pengelolaan yang seimbang, karena dalam
urusan bisnis seperti PHK membuat masyarakat sulit memenuhi kebutuhan di
masa pandemi, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah. Di masa pandemi
seperti ini, banyak isu kesehatan yang perlu dibenahi, seperti hak kesehatan terkait
bagaimana masyarakat dapat melindungi diri dari wabah virus yang telah
merenggut banyak nyawa. pendidikan negara telah berusaha memfasilitasi
pembelajaran dengan menawarkan paket studi dengan harga yang terjangkau dan
wajar. Ketiga hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara
internasional di masyarakat Indonesia dan juga di negara-negara internasional.
Terwujudnya HAM di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 saat ini
telah memperbaiki keadaan masyarakat dari segi kesehatan dan kegiatan sosial,
semua karena masyarakat dan pemerintah bahu-membahu untuk mengatasi
masalah ini walaupun banyak. Kematian yang disebabkan oleh Covid 19 di masa
lalu. kemudian di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan, agar pemerintah
mendistribusikan hak asasi manusia secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.


Ketersediaan

SI.425 JUI p1SI.425 JUI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.425 JUI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.425
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this