Image of Hak Penuntutan Perserikatan Bangsa-Bangsa Berdasarkan Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Hak Penuntutan Perserikatan Bangsa-Bangsa Berdasarkan Hukum Internasional



Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni salah satu organisasi internasional yang
berstatus global terpenting masa sekarang. Seorang petugas keamanan di kantor perwakilan PBB
di Distrik Guzara, Provinsi Herat ketika bangunan itu menjadi sasaran serangan di tengah
pertempuran antara kelompok milisi Taliban dan pasukan Afghanistan. Serangan terhadap warga
sipil sekaligus anggota PBB dan fasilitasnya dilarang menurut hukum internasional. Kami
kembali mendesak supaya aksi kekerasan di Afghanistan dihentikan, dan negara-negara di
kawasan itu mengajak pihak-pihak yang bertikai untuk segera berunding,” demikian isi
pernyataan bersama itu. Dalam satu tahun terakhir milisi Taliban perlahan menguasai hampir
separuh wilayah Afghanistan. Namun, sejak pasukan koalisi Amerika Serikat dan fakta
Pertahanan Atlantik Utara (NATO) dipulangkan bertahap, Taliban semakin gencar merebut
wilayah dan menyerang aparat keamanan Afghanistan
Tujuan dari penelitian ini adalah Mengetahui dan menganalisa Pengaturan Terhadap
Pegawai PBB yang bertugas pada wilayah negara anggota menurut Piagam PBB dan
Mengetahui apakah PBB dapat menuntut secara Hukum atas terbunuhnya pegawai PBB. Metode
yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
undang-undang, pendekatan konseptual dan juga pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa terkait pengaturan terhadap kasus pembunuhan
pegawai PBB yang bertugas pada suatu wilayah merupakan suatu hal yang terpenting menurut
hukum internasional, PBB dalam hal ini organisasi internasional harus menjamin dalam
menegakan kasus tersebut. Hal tersebut telah secara tegas ditetapkan dan diatur di dalam
peraturan ketentuan hukum internasional, sebagaimana hukum internasional mengatur untuk hak
penuntutan pada kasus tersebut dan kasus konflik hak penuntutan PBB dalam pembunuhan
pegawai PBB secara jelas melanggar hukum internasional, serta dalam hubungan kedudukan
ataupun status pegawai PBB merupakan tanggung jawab PBB bagi hal tersebut, serta juga hak
penuntutan menjadi ranah fungsi untuk permasalahan yang bertentangan pada pembunuhan
pegawai PBB menurut peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Ketersediaan

SI.423 MAT h1SI.423 MAT hPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.423 MAT h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.423
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this