Image of Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Pelanggaran Hak Lintas Damai Kapal Asing Di Alur Laut Kepulauan Indonesia

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Pelanggaran Hak Lintas Damai Kapal Asing Di Alur Laut Kepulauan Indonesia



Hak lintas damai telah ada semenjak zaman Gentilis sampai sekarang. Konferensi
Institut de Droit Internasional yang diadakan di Amsterdam 1957 menyatakan, kapal asing
mempunyai hak lintas damai di laut wilayah suatu negara, termasuk hak untuk berhenti dan
melemparkan sauh, bila terjadi insiden pelayaran atau terpaksa oleh keadaan force majeure
atau dalam keadaan bahaya. Lintas damai sebagaimana yang telah diatur dalam hukum laut
internasional, khususnya dalam Konvensi Hukum Laut tahun 1982 atau UNCLOS 1982,
lebih mengenai pertimbangan tentang pentingnya menjaga dan memelihara kepentingan
negara pantai di mana kapal-kapal asing yang menggunakan hak lintas damai pada laut
teritorial ataupun perairan pedalaman suatu negara kepulauan harus mengikuti peraturanperaturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam konvensi hukum laut internasional yang
merupakan kesepakatan bersama berbagai negara-negara. Secara nasional pengaturan tentang
hak lintas damai telah diatur dalam beberapa peraturan nasional yaitu, Undang-Undang No. 17 Tahun
1985 tentang Pengesahan United Nation Convention on the Law of the Sea 1982, Undang-Undang No.
4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang No. 6
Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2002 tentang Hak
dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum
internasional tentang hak lintas damai dan alur laut kepulauan Indonesia, dan
pertanggungjawaban terhadap pelanggaran hak lintas damai oleh kapal asing di alur laut
kepulauan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridisnormatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Prosedur dan pengumpulan bahan
hukum melalui studi kepustakaan dan pengelolaan dan Analisa bahan hukum selanjutnya
dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan
mempunyai hak dan kewajiban sebagai negara yang memiliki kedaulatan dan yurisdiksi
penuh atas laut teritorialnya dan dalam penetapan alur lintas bagi kapal asing yang melalui
laut teritorial dan perairan kepulauan haruslah memperhatikan ketentuan-ketentuan Hukum
Laut Internasional, khususnya mengenai hak lintas damai (the right of innocent passage).
Karena dengan diberlakukannya hak lintas damai, itu menandakan bahwa konsep kedaulatan
teritorial harus diterapkan dengan memperhatikan berbagai kepentingan internasional
berkaitan dengan penggunaan wilayah laut sebagaimana yang telah diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982.


Ketersediaan

SI.421 LEU t1SI.421 LEU tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.421 LEU t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.421
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this