Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pengaturan Tentang Pelanggaran Ruang Udara OlehPesawat Asing Menurut Hukum Internasional
Konvensi Chicago 1944 Pasal 1 dan 7 telah mengukuhkan kedaulatan Negara diruang
udara yang bersifat complete and exclusive yang mana, Negara berdaulat berhak mengatur
dan mengamankan jalur penerbangan, mengingat sangat strategisnya ruang udara suatu
wilayah bagi pertahanan keamanan Negara. Pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan ruang
udara Indonesia yang dilakukan pesawat sipil maupun pesawat Negara asing yang sering
terjadi.
Metode Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis-normatif
pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan
konsep dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum
primer,sekunder, dan tersier. teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi
dokumen atau bahan pustaka yang erat kaitannya dengan permasalahan yang dibahas.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pengaturan Hukum Internasional tentang
kedaulatan negara atas ruang angkasa di wilayahnya dimana setiap Negara yang terikat pada
Konvensi Chicago 1944 menjamin kedaulatan ruang udara yang ada di atas wilayahnya
secara penuh dan eksklusif. Otoritas penerbangan dan keamanan Malaysia dapat mengambil
tindakan seperti memberikan peringatan, memerintahkan pesawat untuk mendarat di bandara
terdekat, atau melakukan penangkapan terhadap awak pesawat yang terlibat dalam
pelanggaran tersebut dalam rangka menjaga dan melindungi wilayah kedaulatan negara atas
ruang udara, negara bertanggung jawab penuh atas pelaksanaannya.
Ketersediaan
SI.420 TOM p1 | SI.420 TOM p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.420 TOM p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.420
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain