Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Mekanisme Penyelesaian Sengketa Oleh ASEAN Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara Anggota ASEAN
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Oleh ASEAN Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara Anggota ASEAN

Victor B Payung - Nama Orang;

Associaton of South-East Asian Nation merupakan organisasi internasional regional di
kawasan Asia Tenggara yang didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus
1967. Pencapaian terbesar ASEAN selama kurang lebih empat puluh tahun sejak terbentuk
sebagai organisasi internasional regional adalah kemampuannya untuk memelihara keamanan
dan perdamaian di kawasan dan hal itu masih berlanjut hingga kini. Mulai dari persoalan
domestik pada masing-masing negara anggota ASEAN hingga urusan perbatasan wilayah yang
terkadang memicu ketegangan.
Masalah yang terjadi antara satu negara dengan negara lainnya ataupun antara satu negara
dengan dan banyak negara lainnya akan dapat menimbulkan konflik baik yang berkaitan dengan
hak-hak suatu negara atau dengan banyaknya negara, maupun dengan adat istiadat seorang
kepala negara, diplomasi, atau duta besar. Suatu negara yang telah mengembangkan hubungan
kerja sama dengan negara lain harus memiliki hubungan diplomatik di negara yang
bersangkutan. Karena seorang diplomat harus mematuhi semua hukum diplomatik yang telah
ditentukan secara internasional di negara tersebut. Kasus-kasus, itu misalnya mengenai masalah
tuntutan ganti rugi antara orang asing yang terlibat dalam kecelakaan, ataupun tindakan ekstrateritorial di suatu negara.
Metode penyelesaian sengketa internasional yang tersedia dapat digunakan oleh setiap
negara atau masing-masing negara yang tengah dilanda sengketa atau konflik dengan negara
lain. Masing-masing negara yang bersengketa berhak untuk menentukan penyelesaian pada
sengketa internasional yang mana yang akan digunakan, berdasarkan kesepakatan masingmasing negara dan yang paling penting adalah dilarang untuk ikut campur untuk menangani
sengketa yang sedang dihadapi oleh negara tersebut


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.419 PAY m
SI.419 PAY m1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.419 PAY m
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.419
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?