Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Reklamasi Dan Implikasi Hukumnya Terhadap Penarikan Garis Batas Wilayah Laut Dua Negara yang Berbatasan
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Reklamasi Dan Implikasi Hukumnya Terhadap Penarikan Garis Batas Wilayah Laut Dua Negara yang Berbatasan

Petrus Noya - Nama Orang;

Penelitian ini menggambarkan mengenai kegiatan reklamasi yang dilakukan
oleh Indonesia dan Singapura yang berbeda penggunaan dan penerapannya dalam
hal penarikan garis batas wilayah kedua negara di selat Singapura. Indonesia
melakukan reklamasi pulau Nipah untuk kepentingan menjaga kedaulatan wilayah
lautnya karena pulau Nipah merupakan titik dasar untuk menarik garis pangkal
kepulauan. Sementara Singapura mereklamasi pantainya untuk menambah luas
daratannya kemudian praktik ini bertentangan dengan ketentuan UNCLOS 1982
sebab Singapura memakai batas daratan baru sebagai titik dasar untuk menarik garis
pangkal lurusnya. Berdasarkan itu penulis ingin mengkaji dan menjelaskan
bagaimana reklamasi dan implikasinya terhadap penarikan garis batas wilayah laut
dua negara yang berbatasan.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu metode
untuk melakukan penelitian hukum sebagai suatu proses untuk menemukan aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin guna menjawab isu hukum
yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan
kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982,
reklamasi pantai pantai yang dilakukan oleh Indonesia tidak bertentangan dengan
hukum laut karena untuk kepentingan menjaga kedaulatannya yaitu agar pulau
Nipah tidak kehilangan statusnya sebagai pulau. Sedangkan reklamasi pantai
Singapura bertentangan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (8) UNCLOS 1982 karena
menjadikan pulau buatan (daratan reklamasi) sebagai titik dasar pengukur garis
pangkal lurusnya. Implikasi hukum yang timbul dari kegiatan reklamasi meliputi 2
(dua) hal yaitu memperkecil klaim Indonesia atas laut wilayahnya dan membuat
Indonesia kehilangan kedaulatan di wilayah perairan kepulauannya (ALKI II).


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.418 NOY r
SI.418 NOY r1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.418 NOY r
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.418
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Reklamasi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?