Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Pelanggaran HAM Perempuan Dan Tanggung Jawab Negara
Hak dan kebebasan daripada manusia khususnya perempuan, dibatasi, serta
dilakukannya diskriminasi terhadap perempuan di Taliban, Afghanistan. Bahkan hakhak daripada perempuan dinomor duakan, serta tidak dianggap, juga perempuan
dilarang beraktifitas dalam segala bidang, bahkan untuk mendapatkan pendidikan
juga dilarang oleh negara. Negara melarang perempuan untuk bersekolah atau
menempuh pendidikan yang lebih tinggi dan di universitas sangat dibatasi. Bahkan
perempuan didorong untuk keluar dari pemerintahan dan sebagian dari mereka
dipotong gajinya, selain itu perempuan juga dilarang bepergian ke tempat umum
tanpa didampingi laki-laki, harus menutupi diri di tempat umum dan hal lainnya yang
bertujuan untuk membatasi hak-hak daripada perempuan.
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisis dan membahas
permasalahan yaitu normatif. Penelitian ini difokuskan dengan tujuan untuk
menganalisis tidak terpenuhinya HAM perempuan sebagai akibat dari adanya
diskriminasi dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM. Dan tanggung jawab
negara dalam pemenuhan HAM perempuan yang hak-haknya dilanggar.
Hasil penelitian menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi perempuan di
Afghanistan akibat diskriminasi dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Karena
melanggar prinsip dasar DUHAM dan CEDAW. Dalam hal Taliban
menyalahgunakan kekuasaannya dengan membuat kebijakan tanpa menghormati hak
asasi perempuan. Jadi yang dilakukan pemerintah Taliban terhadap perempuan
merupakan pelanggaran HAM. Sebab kebijakan pembatasan Taliban terhadap
perempuan secara langsung ditujukan kepada kelompok perempuan, serta hal ini
mengakibatkan terpenuhinya hak-hak perempuan secara penuh. Afghanistan berusaha
untuk melindungi pemenuhan hak asasi perempuan yang haknya dilanggar, dengan
meratifikasi CEDAW, membentuk misi politik dengan PBB yakni UNAMA,
membentuk UU EVAW, serta bekerja sama dengan organisasi internasional seperti
UNIFEM, kemudian diganti oleh UN Women. Dan jika negara tidak dapat menangani
pelanggaran hak asasi perempuan, serta memberikan keadilan. Maka penuntutan
terhadap pelanggar HAM adalah bagian dari yurisdiksi Mahkamah Pidana
Internasional melalui dewan keamanan yang bertindak berdasarkan Bab VII Piagam PBB.
Ketersediaan
SI.414 BAT p1 | SI.414 BAT p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.414 BAT p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.414
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain