Image of Penyalahgunaan Gedung Konsulat Jenderal Di Negara Penerima Perspektif Konvensi Wina 1963

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Penyalahgunaan Gedung Konsulat Jenderal Di Negara Penerima Perspektif Konvensi Wina 1963



Gedung Konsulat Jenderal merupakan sarana bagi negara pengirim dalam menjalanan
tugas dan fungsi hubungan konsuler dengan negara penerima. Begitu penting dan vitalnya
gedung konsulat maka Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler memberikan dan
menjamin privilege dan immunities terhadap gedung konsulat sehingga tidak boleh diganggung
gugat oleh negara penerima (inviolability). Namun dalam prakteknya hak privilege dan
immunities gedung konsulat sering disalagunakan sehingga bertentangan dengan Pasal 55 ayat
(2) Konvensi Wina 1963 yaitu bahwa aktifitas tempat/gedung konsulat tidak boleh di gunakan
dengan cara apapun yang tidak sesuai dengan pelaksanaan fungsi konsuler. Oleh karena itu,
dalam skirpsi ini akan bahas tentang penyalagunaan gedung konsulat jenderal di negara
penerima, perspektif Konvensi Wina 1963.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan
sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum tersebut
di lakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisa menggunakan
analisa kualitatif, agar dapat ditarik kesimpulan dan kejelasan dalam masalah diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam prespektif Konvensi Wina
1963 telah diatur secara seimbang hak dan kewajiban negara pengirim maupun negara penerima
terhadap pelaksanaan fungsi gedung konsulat guna mempelanjar kerjasama dalam hubungan
konsuler. Pada satu sisi, negara pengirim memiliki hak istimewa dan kekebalan terhadap gedung
konsulatnya dan berkewajiban memfungsikannya sesuai peruntukannya dengan menghormati
hukum nasional negara penerima. Demikianpun sebaliknya negara penerima berkewajiban
menghormati hak istimewa dan kekebalan terhadap gedung konsulat negara pengirim. Apabila
terjadi penyalagunaan atas gedung tersebut sehingga merugikan negara penerima atau
menimbulkan pelanggaran terhadap kewajiban internasional maka negara penerima berhak untuk
mengambil tindakan diplomatik baik berupa tuntutan permintaan permohonan maaf negara
pengirim, hingga pemutusan hubungan konsuler. Dalam kasus pembunuhan terhadap Jamal
Khashonggi. Negara Arab Saudi telah melanggar kewajiban internasional dan merugikan negara
Turki karena menyalagunakan gedung kosulatnya untuk melakukan tindak kejahataan.
Pemerintah Arab Saudi diharapkan dapat menunjukan sikap kooperatif, selain itu, investigasi
perlu dilakukan oleh lembaga independen internasional yang berwenang. Rekomendasinya dapat
dijadikan pertimbangan Dewan HAM PBB untuk mengambil tindakan tegas dan sanksi
internasional yang relevan


Ketersediaan

SI.410 RET p1SI.410 RET pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.410 RET p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.410
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this