Image of Implikasi Hukum Bagi Negara Pengguna Senjata Nuklir Dalam Konflik Bersenjata

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Implikasi Hukum Bagi Negara Pengguna Senjata Nuklir Dalam Konflik Bersenjata



Penggunaan senjata nuklir dalam konflik bersenjata terbukti telah membawa dampak buruk bagi
manusia maupun bagi lingkungan. Dampak buruk dari senjata nuklir tidak hanya terjadi pada saat senjata
nuklir itu diledakkan, namun dampak buruk tersebut terjadi hingga berpuluh tahun kemudian dalam bentuk
radiasi nuklir. Penggunaan senjata nuklir dalam perang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang
termuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hukum Humaniter Internasional merupakan
suatu instrumen kebijakan dan sekaligus pedoman teknis yang dapat digunakan oleh semua aktor
internasional untuk mengatasi isu internasional berkaitan dengan kerugian dan korban perang. Mengurangi
penderitaan korban perang tidak cukup dengan membagikan makanan dan obat-obatan, tetapi perlu disertai
upaya mengingatkan para pihak yang berperang agar operasi tempur mereka dilaksanakan dalam batasbatas perikemanusiaan. Perjanjian Nuklir atau Nuclear Non-proliferation Treaty 1968
(Perjanjian Non-proliferasi Nuklir), selanjutnya disebut NPT, adalah perjanjian antar
negara pemilik senjata nuklir untuk tidak membantu negara lain memproduksinya.
Pemberlakuan NPT pada tahun 1968, melarang persenjataan nuklir dari semua negara di dunia, dengan
pengecualian bagi lima negara yang telah mengembangkan senjata nuklir yang ada, yakni : Amerika
Serikat, Rusia, Cina, Prancis, dan Inggris. Saat ini Rusia sementara terlibat konflik bersenjata dengan negara
Ukraina. Pada tanggal 20 Maret 2023 Presiden Rusia, Vladimir Putin, membuat pernyataan ancaman yang
menggegerkan masyarakat internasional yakni Rusia akan menempatkan senjata nuklir taktis di wilayah
negara tetangganya yaitu Belarusia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan kemudian dianalisa menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan senjata nuklir dalam hukum internasional
diatur dalam Perjanjian Nuklir atau Nuclear Non-proliferation Treaty 1968 (Perjanjian Nonproliferasi Nuklir). NPT adalah perjanjian antar negara pemilik senjata nuklir untuk tidak
membantu negara lain memproduksinya, serta bertujuan untuk : mencegah penyebaran senjata
nuklir dan teknologi senjata nuklir; mendorong perkembangan penggunaan energi nuklir untuk tujuan
damai; dan untuk memajukan tujuan mencapai perlucutan secara umum dan menyeluruh. Pelarangan
penggunaan senjata nuklir dalam konflik bersenjata juga diatur dalam Hukum Humaniter Internasional.
Implikasi atau konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terhadap Negara yang menggunakan atau
mengancam menggunakan senjata nuklir dalam konflik bersenjata adalah dalam bentuk sanksi hukum
internasional, yakni sanksi diplomatic, sanksi ekonomi, serta sanksi militer dalam bentuk invasi atau agresi
militer. Untuk itu disarankan agar semua negara yang merupakan anggota dari Perjanjian Nuklir atau
Nuclear Non-proliferation Treaty 1968 (Perjanjian Non-proliferasi Nuklir), atau NPT,
khususnya Amerika Serikat, Rusia, Cina, Prancis, dan Inggris, mematuhi hal-hal yang telah diatur dalam
perjanjian tersebut. Juga Perserikatan Bangsa-Bangsa harus bertindak tegas dalam menegakkan implikasi
atau konsekuensi hukum bagi negara yang menggunakan atau mengancam menggunakan menggunakan
senjata nuklir dalam konflik bersenjata.


Ketersediaan

SI.408 LEB i1SI.408 LEB iPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.408 LEB i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.408
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this