Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Obat Antibiotik Tanpa Resep Dokter
Obat merupakan suatu komponen yang sangat penting bagi kesehatan masyarakat
artinya obat sangat dibutuhkan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita oleh manusia.
Salah satunya adalah obat antibiotik yang merupakan obat untuk membunuh bakteri dalam
tubuh dan agar meningkatkan daya tahan. Dalam ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 73 Tahun 2016 yang mengatur tentang Standar Pelayanan Kefarmasian, serta
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII Tahun 1986 tentang Tanda
Khusus Obat Keras Daftar G mengatur bahwa bahwa obat antibiotik sebagai kategori obat
keras daftar G hanya dapat diberikan dengan resep dokter dengan kriteria cukup. Namun
dalam prakteknya masih diperjual-belikan secara bebas tanpa resep dokter oleh apotek. Hal
ini tentu melanggar hak konsumen dalam Pasal 4 huruf a mengenai hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Perbuatan pihak
apotek ini juga bertentangan Pasal 7 huruf b UUPK kewajiban apotek sebagai pelaku usaha
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan obat antibiotik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipakai
yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka, dan
dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan yang dikaji. Berdasarkan hasil
penelitian, yang bertanggungjawab terhadap penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter
adalah perusahaan apotek karena secara hukum pihak apotek mengetahui dengan pasti dan
jelas mengenai ketentuan larangan penjualan obat antibiotik tanpa resep dokter. Artinya
jika konsumen hendak membeli obat antibiotik maka tanggungjawab pihak apotik untuk
menjelaskan secara benar dan jelas mengenai ketentuan penggunaan obat antibiotik yang
harus melalui resep dokter, bukan sebaliknya mencari keuntungan lalu mengabaikan
keselamatan konsumen. Pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan bagi pihak
apotik adalah tanggungjawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault), sehingga
pihak apotik harus memberikan ganti kerugian kepada konsumen (pembeli) jika memang
terbukti akibat kesalahannya menyebabkan kerugian kepada pembeli melalui
penyalahgunaan obat antibiotik yang dapat menyebabkan overdosis, resistensi bahkan
kematian
Ketersediaan
SE.929 MAI p1 | SE.929 MAI p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.929 MAI p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2023 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.929
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain