Image of Analisis Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Waralaba Menurut Hukum Perdata

SKRIPSI PERDATA

Analisis Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Waralaba Menurut Hukum Perdata



Dalam dunia bisnis perjanjian atau kontrak telah banyak digunakan orang, hampir semua
kegiatan bisnis selalu diawali dengan kontrak. Sebagai bagian dari perjanjian, perjanjian kerja
sama bisnis harus memenuhi persyaratan hukum perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Salah satu keberhasilan pengusaha adalah pengembangan usaha melalui
sistem waralaba, yang dikenal dengan istilah waralaba di Indonesia. Perkembangan kehidupan
bisnis tidak berhenti sampai di situ, para pengusaha tidak hanya berbicara tentang keseragaman
berupa hak atas kekayaan intelektual yang sah, tetapi juga tentang kewajiban untuk mengikuti dan
melaksanakan semua peraturan yang diterbitkan, termasuk sistem kepatuhan operasional
perusahaan. Oleh karena itu, perjanjian waralaba dikembangkan sebagai salah satu alternatif
pengembangan usaha. Seperti halnya lisensi, perjanjian waralaba
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatife yaitu
melakukan penelitian tentang kaidah-kaidah, norman-norma, dan asas hokum berdasarkan
peraturan perundang-undanganya berkaitan dengan masalah yang diteliti
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba
yang berlaku di Indonesia adalah berdiri sendiri (independent contractors atau no agency) klausul
ini menegaskan bahwa kedudukan dan hubungan hukum antara franchisor dengan franchisee
bukanlah hubungan keagenan, joint venture, atau atasan bawahan. Pihak franchisor sebagai pihak
yang memberikan bisnis waralaba dengan memiliki sistem/tata cara dalam berbisnis waralaba,
sementara pihak franchisee merupakan pihak yang menerima/menjalankan bisnis waralaba
tersebut dengan cara yang dikembangkan oleh franchisor. Akibat hukum dari tindakan wanpestasi
yang terjadi pada waralaba Kopi Kok Tong jika ditinjau dari hukum perdata adalah franchisee
melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji yang bertentangan dengan perjanjian yang sudah
disetujuinya yang dimana sesuai dengan pasal 1313. Dan franchisee bukan hanya melanggar
perjanjiannya dengan franchisor namun juga telah melanggar ketentuan umum dari suatu
persetujuan di dalam hukum perdata


Ketersediaan

SE.928 LIE a1SE.928 LIE aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.928 LIE a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.928
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this